Dark/Light Mode

Perkara Surat Jalan Brigjen Prasetijo

Djoko Tjandra Disebut Bepergian Untuk Keperluan Pantau Pandemi

Rabu, 14 Oktober 2020 07:44 WIB
Buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra (tengah). (Foto: Istimewa).
Buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra (tengah). (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Pada 6 Juni, Anita, Prasetijo serta Komisaris Polisi Jhony Andrijanto bertemu di Bandara Halim Perdanakusuma. Mereka berangkat menuju Bandara Supadio Pontianak menggunakan pesawat King Air 350i milik PT Transwisata Prima Aviation untuk menjemput Djoko.

Sesampainya di Bandara Supadio, rombongan bertemu Djoko di pintu keberangkatan. Selanjutnya, kembali ke Jakarta bersama Djoko. Tiba di ibu kota, Djoko menuju rumahnya di Jalan Simprug Golf I Kavling 89, Jakarta Selatan.

Lusa kemudian, Djoko dan Anita mengurus pembuatan e-KTP di Kantor Kelurahan Grogol Selatan. Begitu beres, mereka menuju PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK.

Baca juga : Didakwa Palsukan Surat Jalan, Djoko Tjandra Terancam Bui 6 Tahun

Selesai urusan itu, Djoko menuju Bandara Halim untuk terbang ke Bandara Supadio. Selanjutnya kembali ke Malaysia. Djoko didampingi Anita, Prasetijo, dan Jhony dalam penerbangan ke Bandara Supadio.

Pada 16 Juni, Djoko menghubungi Anita memberitahukan akan kembali ke Jakarta. Kali ini untuk membuat paspor baru. Anita kemudian menghubungi Prasetijo untuk menyiapkan dokumen perjalanan Djoko. Yakni Surat Jalan, Surat Rekomendasi Kesehatan, dan Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 dari Pusdokkes Polri.

Djoko menanyakan kepada Anita, siapa polisi yang akan membantunya mengurus administrasi di Bandara Supadio. Sebab, dia akan ke Jakarta menggunakan pesawat komersial. Anita mengontak Prasetijo. Prasetijo menyuruh Jhony mengirimkan nomor kontak polisi bernama Jumardi yang akan membantu Djoko.

Baca juga : Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra Dibui 20 Hari

Pada 20 Juni, Djoko berangkat ke Jakarta menggunakan Lion Air. Saat proses check in, dia dibantu Jumardi yang mengantar hingga proses boarding.

Dua hari kemudian, Djoko mengurus pembuatan paspor baru di kantor Imigrasi Jakarta Utara. Setelah itu, dia langsung kembali ke Malaysia melalui Pontianak.

Menurut jaksa, dokumen-dokumen yang digunakan Djoko tidak benar isinya. Surat Jalan di Bareskrim seharusnya ditandatangani Kabareskrim. Sementara yang digunakan Djoko diteken Prasetijo.

Baca juga : Berkas Perkara Lengkap, Brigjen Prasetijo Diserahkan Ke Kejagung

Selain itu, dalam Surat Jalan itu Joko dan Anita disebut sebagai konsultan. Begitu pula di Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 dan Surat Rekomendasi Kesehatan. Djoko dan Anita tidak pernah diperiksa ke sehatan untuk keperluan pembuatan surat tersebut.

Jaksa menilai, penggunaan Surat Jalan, Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 dan Surat Rekomendasi Kesehatan yang tidak benar ini telah merugikan Polri. Khususnya mencoreng nama baik Polri secara umum dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Pusdokkes Polri. “Hal ini akan menimbulkan kesan negatif pada Polri yang seharusnya justru membantu Kejaksaan Agung menangkap Joko Soegiarto Tjandra,” anggap jaksa.

Atas perbuatannya, Prasetijo, Anita, dan Djoko didakwa Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau, Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.