Dark/Light Mode

Hari Ini, KSPI Daftarkan Gugatan UU Cipta Kerja, Ini Rincian Alasannya

Selasa, 3 November 2020 10:14 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal (Foto: Tedy Kroen/RM)
Presiden KSPI Said Iqbal (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Dengan alasan tersebut, KSPI meminta agar UMK harus tetap ada tanpa syarat. UMSK serta UMSP tidak boleh dihilangkan.

"Jangan sampai, terjadi income security (kepastian pendapatan) akibat berlakunya upah murah," ujar Said Iqbal.

Selain itu, PKWT atau Karyawan Kontrak Seumur Hidup juga jadi sorotan KSPI. UU No 11 Tahun 2020 disebut menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003.

Baca juga : Jadi Yang Pertama, KSPSI Dan KSPI Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja Ke MK

Akibatnya, pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan.

PKWT (karyawan kontrak) bisa diberlakukan seumur hidup, tanpa pernah diangkat menjadi PKWTT (karyawan tetap).

Padahal  dalam UU No 13 Tahun 2003, PKWT atau karyawan kontrak batas waktu kontraknya dibatasi maksimal 5 tahun dan maksimal 3 periode kontrak.

Baca juga : Andi Gani: Buruh Akan Kawal Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Di MK

Setelah menjalani kontrak maksimal 5 tahun, maka karyawan kontrak mempunyai harapan diangkat menjadi karyawan tetap atau permanen, apabila mempunyai kinerja yang baik dan perusahaan tetap berjalan.

"Tetapi, UU 11 Tahun 2020 menghilangkan kesempatan dan harapan tersebut," sebut Iqbal.

KSPI juga menilai, UU Ciptaker memungkinkan pemberlakuan outsourcing seumur hidup. Sebab,  UU tersebut menghapus Pasal 64 dan 65 UU No 13 Tahun 2003. Di samping meniadakan batasan 5 jenis pekerjaan yang terdapat di dalam Pasal 66, yang memperbolehkan penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya untuk cleaning service, cattering, security, driver, dan jasa penunjang perminyakan.

Baca juga : Pak Jokowi Sudah Tanda Tangan?

Dengan tidak adanya batasan terhadap jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga outsourcing, KSPI menilai, semua jenis pekerjaan di dalam pekerjaan utama atau pekerjaan pokok dalam sebuah perusahaan bisa menggunakan karyawan outsourcing.

Hal ini mengesankan negara melegalkan tenaga kerja diperjualbelikan oleh agen penyalur.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.