Dark/Light Mode

Ada Arloji Rolex, Tas Tumi, Tas LV, Baju Old Navy

Duit Suap Ekspor Benih Lobster, Ternyata Dipakai Menteri Edhy Buat Belanja Barang Mewah Di AS

Kamis, 26 November 2020 02:03 WIB
Pegawai KPK menunjukkan barang-barang mewah yang dibeli Edhy Prabowo dengan uang tindak pidana korupsi. (Foto: Okta/RM)
Pegawai KPK menunjukkan barang-barang mewah yang dibeli Edhy Prabowo dengan uang tindak pidana korupsi. (Foto: Okta/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi ekspor benih lobster saat saat berkunjung ke Honolulu, Amerika Serikat pada 21-23 November bersama istrinya, Iis Rosita Dewi. 

"Dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers Gedung Penunjang KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/11) dini hari. 

Penyidik KPK menunjukkan sebagian barang-barang mewah itu dalam konferensi pers. Sebagian lagi, berupa foto. Ada juga sebuah sepeda lipat yang masih baru dikeluarkan dari kardusnya.

Baca juga : Istri Edhy Prabowo Dilepas, Ini Kata KPK

Nawawi menyebut, uang belanja barang mewah Edhy dan Iis itu berasal dari rekening dua pemilik perusahaan forwarder ekspor benih lobster, yakni PT ACK, ABT dan AMR.

PT ACK menampung uang yang diterima dari sejumlah perusahaan yang diloloskan untuk menjadi eksportir benur tersebut atas arahan Edhy Prabowo. 

Kedua pemilik perusahaan itu, kemudian mentransfer sejumlah uang kepada staf  Iis, Ainul Faqih. 

Baca juga : Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Minta Maaf Ke Jokowi Dan Prabowo

"Pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT ke rekening salah satu bank atas nama AF sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EP, IRW, SAF dan APM," beber Nawawi.  

Di samping itu, pada Mei 2020, Edhy juga diduga telah menerima uang sebesar 100 ribu dolar dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito melalui Safri dan Amril Mukminin. Selain itu, Safri dan Andreu, pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp 436 juta dari Ainul Faqih.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 7 tersangka. Ketujuh tersangka itu adalah Edhy Prabowo, staf khususnya, Safri; pengurus PT ACK Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; Direktur PT DPP Suharjito; staf khusus menteri yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Pribadi Misata; dan Amiril Mukminin. 

Baca juga : KPK Tetapkan Edhy Prabowo Tersangka, Istrinya Dilepas

Dua nama terakhir, belum ditangkap KPK. Sementara Edhy dan 4 tersangka lain, dijebloskan ke dalam rutan Gedung KPK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.