Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ketua MUI Baros Beri Pesan Sejuk Di Sosialisasi PNM Mekaar
- Dipolisikan Nurul Ghufron, Ketua Dewas: Kami Sama Sekali Nggak Takut!
- KPK Lelang 2 Mobil Jeep Cherokee Milik Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi
- Gempa Terkini Magnitudo 5,3 Guncang Papua, Getaran Terasa Hingga Mamberamo Raya
- TPPU SYL, KPK Sita Mobil Mercy Sprinter Dan New Jimny
Gara-Gara Kelalaian KPPS
4 TPS Sulteng Bakal Nyoblos Ulang
Minggu, 13 Desember 2020 07:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat memastikan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi tengah (Sulteng) akan menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hari pemungutan ulang akan digelar Senin (14/12) besok.
Komisioner Bawaslu pusat, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, syarat, mekanisme dan aturan main tentang PSU telah diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Aturan ini berlaku juga pada sejumlah TPS di Sulteng.
Sesuai aturan mainnya, sebut Dewi, PSU harus dilakukan bila ada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan. Atau, ada lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
Dia merinci penyebab keempat TPS di Sulteng harus PSU pada Senin mendatang. Pertama, di TPS 003 di Desa Sabang, ToliToli ditemukan ada penandaan surat suara oleh Ketua KPPS. Kemudian, TPS 004 di Luwuk, Banggai, ada dua pemilih membawa C.6 (undangan) dan menggunakan hak pilih orang lain.
Baca juga : Kapolda Kalsel: Yang Sudah Nyoblos, Tolong Langsung Pulang
Lalu, sambung dia, di TPS 004 daerah Sumber Agung, Parigi Moutong, ada dua orang yang berdomisili di Kota Palu, memilih di Kabupaten Parigi Moutong, tetapi tidak memiliki form A5 (keterangan pindah memilih).
Kemudian di TPS 005 di Dondo Barat, Tojo Una-Una, karena ada kelalaian petugas KPPS yang memberikan surat suara calon gubernur dan wakil gubernur kepada dua orang pemilih yang tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Sejak awal saya ingatkan, kita harus lakukan pengawasan secara optimal. Tapi ternyata yang dikhawatirkan tidak bisa kita hindari. Sehingga kita harus rekomendasikan PSU,” ujar mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah ini, dalam keterangannya, kemarin.
Wanita kelahiran Palu ini berharap, pelaksanaan PSU di empat TPS tak menurunkan tingkat partisipasi pemilih. Ini penting, agar tingkat legitimasi kepala daerah terpilih cukup tinggi. “Kita harus pastikan angka partisipasi tidak menurun. Karena biasanya kalau PSU, itu pasti menurun. Ini harus menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Baca juga : Susi Tunggu Jawaban Hashim
Dalam pelaksanaan PSU, Dewi juga melihat ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pemilih harus dipastikan mengetahui adanya PSU. Kedua, surat suara untuk PSU harus tersedia tepat waktu sesuai dengan pelaksanaan.
Ketiga, pastikan penyelenggaraan PSU tetap memperhatikan protokol kesehatan, sesuai yang sudah dilaksanakan pada 9 Desember lalu.
Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar), Surya Efitrimen menyebut, sebanyak 12 TPS di wilayah kerjanya juga berpotensi dilakukan PSU. Penyebabnya, karena diduga terjadi pelanggaran.
Rincian TPS yang berpotensi dilakukan PSU, sebutnya, yakni di Kabupaten Limapuluh Kota sebanyak satu TPS, dua TPS di Kabupaten Pasaman Barat, tiga TPS di Kabupaten Pasaman. Kemudian, satu TPS di Pesisir Selatan, satu TPS di Agam, satu TPS di Kabupaten Solok Selatan dan satu TPS di Kota Bukittinggi.
Baca juga : Terawan Banyak Nodanya
Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar ini menyatakan, PSU berpotensi dilakukan karena sejumlah alasan. Mulai dari pemilih memiliki kartu tanda penduduk (KTP) luar daerah yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Kemudian, ada pemilih memakai form A5 seharusnya mendapat satu surat suara, tapi kenyataannya mendapat dua surat suara.
Selanjutnya, pemilih tidak sesuai alamat KTP. Atau, pemilih memilih di dua TPS yang berbeda dan pemilih memilih tanpa form A5.
Sekalipun demikian, lanjutnya, meski berbeda dengan Sulteng, Bawaslu Sumbar masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait perlu tidaknya dilakukan PSU. “Saat ini penelitian lebih lanjut masih dilakukan,” tandasnya. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya