Dark/Light Mode

Pernyataan Akhir Tahun Kosgoro 1957

Mendesak! KPK Perlu Terapkan Ancaman Hukum Mati Koruptor

Selasa, 22 Desember 2020 09:07 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Kosgoro 1957, Syamsul Bachri (kiri) dan Sekretaris Jenderal Kosgoro 1957 M. Sabil Rachman
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Kosgoro 1957, Syamsul Bachri (kiri) dan Sekretaris Jenderal Kosgoro 1957 M. Sabil Rachman

RM.id  Rakyat Merdeka - Korupsi dianggap sebagai kejahatan yang sulit diberantas. Pasalnya hukuman yang saat ini berjalan belum memberikan efek jera bagi pelakunya.

Organisasi Kosgoro 1957 menyebut Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam masa pandemi ini telah maksimal menangani krisis akibat Covid-19. Namun kerja mereka terganggu oleh kasus korupsi.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Kosgoro 1957, Syamsul Bachri memandang korupsi sebagai ancaman yang serius bagi bangsa.

Menurutnya, usaha mewujudkan kesejahteraan rakyat akan susah terwujud jika korupsi masih berlangsung. Sebab itu dalam pernyataan akhir tahun korupsi menjadi salah satu bagian yang disoroti oleh Kosgoro 1957.

"Kami Kosgoro 1957 berpendapat bahwa korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara adalah kejahatan kemanusiaan," ujarnya dalam keterangan persnya kepada Rakyat Merdeka, Selasa (22/12).

Baca juga : Kini, Wisatawan Suka Kunjungi Tempat Sepi

Dianggap kejahatan kemanusiaan karena selain merugikan negara juga mendistrosi hak-hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan dari negara berupa bantuan sosial sebagai bagian dari komitmen penanganan dampak pandemik Covid-19.

Oleh karena itu, KOSGORO 1957 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih serius dalam memberikan efek jera dan mencegah korupsi terulang. Siapapun perlu dijatuhkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Ancaman hukum mati dia bilang sudah diatur sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun pernyataan dalam pasal itu berbunyi, "dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".

Sekretaris Jenderal Kosgoro 1957 M. Sabil Rachman menuturkan, ada lima pernyataan akhir tahun Kosgoro 1957 yang sudah diumumkan. Selain korupsi, pihaknya juga menyatakan apresiasi kepada pemerintah yang telah menangani dampak pandemi Covid-19 ini.

Baca juga : MPR Gulirkan Wacana Hukuman Mati

"Kedepan perlu dibarengi kebijakan yang inovatif dengan memanfaatkan sektor seperti telekomunikasi dan informasi, untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi, pengadaan vaksin yang transparan dan penguatan sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)," jelas Sabil.

Ketiga yakni terkait UU Cipta Kerja, pihaknya mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan peraturan pemerintah dan petunjuk pelaksana teknis sebagai implementasi UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja ini.

Keempat, KOSGORO 1957 mengutuk peristiwa pembunuhan warga sipil atas dalih apapun dan oleh siapapun serta dimanapun.

Dalam kaitan itulah maka Kosgoro 1957 meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan transparan baik kasus pembunuhan di Sigi Sulawesi Tengah, maupun penembakan yang ditenggarai dilakukan oleh oknum Polisi terhadap Front Pembela Islam (FPI).

"Kami meminta agar pemerintah tidak kehabisan akal dan ikhtiar untuk melalui edukasi kebangsaan dan pluralisme, juga sekaligus harus berani menindak tegas terhadap pihak-pihak manapun yang terbukti mengganggu semangat dan komitmen toleransi karena akan merusak harmoni kebangsaan," tegasnya.

Baca juga : Menag Pastikan Umroh Terus Jalan

Pernyataan kelima atau terakhir mengenai keadilan. Negara harus menjamin kehidupan yang lebih baik bagi segenap warga yang mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sudah bersifat final.

Dalam kerangka itulah maka selain menjaga kesatuan maka negara juga harus dapat menjamin keadilan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.