Dark/Light Mode

Kesaksian Mantan Ketua Tim Penyidik

Mabes Polri Masih Cari Bukti TPPU Irjen Napoleon

Senin, 4 Januari 2021 06:05 WIB
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kiri) memberikan secarik kertas kepada penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kiri) memberikan secarik kertas kepada penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

 Sebelumnya 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyela dan menyampaikan keberatan atas tindakan penasihat hukum. Menurut JPU, pertanyaan penasihat hukum kepada saksi verbalisan tidak relevan dengan perkara yang disidangkan.

Penasihat hukum berdalih memiliki hak untuk membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah. “Sehingga beri kami kesempatan untuk meng-explore keterangan orang yang melakukan penyidikan,” mohon penasihat hukum.

Ketua majelis hakim Muhammad Damis mempersilakan penasihat hukum melanjutkan pertanyaannya kepada saksi verbalisan.

Baca juga : JPU Hadirkan Mantan Ketua Tim Penyidik Bareskrim

Totok hanya membuka sedikit informasi mengenai pengusutan dugaan TPPU yang dilakukan penyidik Bareskrim.

Berkaitan dengan yang Bapak tanyakan, itu sedang ditelusuri TPPU-nya oleh penyidik,” menjawab pertanyaan penasihat hukum.

Totok menolak menerangkan lebih jauh karena penyelidikan bersifat rahasia. Ia pun keberatan jika ditanya lagi soal hal ini.

Baca juga : UPT Perkarantinaan Kementan Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi Terbanyak

Pada sidang ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap 270 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura.

Rasuah itu untuk mengurus penghapusan red notice dan DPO Djoko Tjandra. Sehingga terpidana kasus cessie Bank Bali itu bisa kembali ke Indonesia tanpa terdeteksi.

Bos Mulia Grup itu pulang ke Tanah Air untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkaranya. Sebab, pendaftaran PK harus dilakukan sendiri oleh terpidana. Tidak bisa diwakilkan. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.