Dark/Light Mode

Guru Besar Unkris Soroti Berita Bancakan Bansos Banteng

Selasa, 26 Januari 2021 17:07 WIB
Guru besar Unkris, Indriyanto Seno Adji
Guru besar Unkris, Indriyanto Seno Adji

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemberitaan pada media diharapkan tetap menjaga karakter yang adil dan akurat."Hindari adanya stigmatis merugikan yang mengarah pada kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan,” kata Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji dalam keterangannya, Selasa (26/1).

Ia mencontohkan, kasus 'Bancakan Bansos Banteng' di sebuah majalah terkemuka. “Proses hukumnya masih berlangsung, sebaiknya tetap menjaga prinsip-prinsip hukum dan etika, khususnya dalam menilai dampak pemberitaannya," kata Indriyanto. 

Guru besar dari Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) ini mengingatkan, media sebagai kekuatan mediator sosial harus berposisi adil dan berimbang. 

Baca juga : Genjot Bisnis Remitansi, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Oleh sebab itu, substansi pemberitaan diharapkan selalu melakukan prinsip cover both sides. "Meskipun kewajiban media telah melakukan komunikasi cover both sides, tapi jika substansi pemberitaan tetap prejudice, maka harus dianggap sebagai pelanggaran hukum dan etika pemberitaan, meski menjadi polemik sebagai suatu kewajaran," ujar pengajar program Pascasajana Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) ini. 

Di sisi lain, Eks pelaksana tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengamini pemberian hak jawab di dalam media. Namun hal itu bukan berarti tidak ada pelanggaran hukum dan etika atas substansi pemberitaan. 

Pemberitaan juga diharapkan menghindari pembentukan mis leading opinion kepada publik yang justru dapat merugikan perlindungan hak asasi seseorang. 

Baca juga : Eks Direktur Teknik Garuda Didakwa Terima Suap Dan Lakukan Pencucian Uang

"Hak tolak pers sebagai previlege rights agar tidak disalahgunakan untuk melakukan actual malice yang meragukan motif dari orang yang menjadi korban pemberitaannya. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan secara hukum dan etika," tegasnya. 

Dia mengungkapkan, media tetap terikat untuk tidak melanggar  atau mengacaukan pemberitaan yang substansinya membentuk salah paham  bahwa seolah-olah seseorang bertanggung jawab secara hukum. 

"Pengabaian right of distort adalah bentuk pelanggaran etik dan hukum. Kebebasan tidak bisa dan tidak akan pernah dimaknai secara absolut tanpa batas, dan kebebasan absolut tanpa batas inilah bentuk dari pelanggaran etika dan hukum," pungkasnya. [FIK]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.