Dark/Light Mode

Moeldoko: Pemerintah Tak Akan Laporkan Tukang Kritik

Beneran Nih, Jenderal?

Sabtu, 13 Februari 2021 06:30 WIB
Kepala KSP, Moeldoko. (Foto: Instagram)
Kepala KSP, Moeldoko. (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
"Saya pastikan ya, kalau Anda lapor tidak akan kami tangkap. Jadi jangan ragu-ragu," ujar Moeldoko, sambil tersenyum tipis. "Silakan gunakan sarana itu dengan sebaik-baiknya," sambungnya. Sarana yang dimaksud adalah laman lapor.go.id.

Namun, ucapan Moeldoko itu tiba-tiba diragukan publik. Pasalnya, di hari yang sama, salah seorang pengkritik malah dipolisikan.

Pengkritik itu adalah penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Selasa (9/2), Novel lewat akun Twitternya @nazaqistsha mempersoalkan meninggalnya Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim. 

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padhal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho," cuit Novel.Tiga hari kemudian, tepatnya Kamis (11/2), DPP Pemuda, Pelajar & Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) menyambangi Bareskrim untuk melaporkan cuitan Novel itu. Sang pelapor, yakni Waketum DPP PPMK, Joko Priyoski.

Baca juga : DPR Minta Pemerintah Temukan Langkah Solutif Atasi KKB Di Papua

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan akan menindaklanjuti laporan DPP PPMK itu. "Seluruh laporan tentunya akan diterima oleh Polri, termasuk juga laporan terhadap Novel Baswedan," kata Brigjen Rusdi.

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan prihatin melihat Novel yang dipolisikan gara-gara cuitan kritiknya. Padahal, menyuarakan pendapat termasuk di media sosial dijamin dalam pasal 28 F UUD 1945. 

Ia mengibaratkan, kritik sebagai oksigen di negara demokrasi. Sehingga, pernyataan Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat di lingkaran Istana yang minta dikritik memang sudah seharusnya.

"Sudah benar jika pemerintah memberikan pernyataannya 'silakan dikritik' dan kritik diterima dengan baik dan kemudian dijawab kritik itu. Bukan dipolisikan. Itulah esensinya," kata Hinca kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

Baca juga : Paramount Land Tawarkan Ruko Komersial Berkonsep Pedestrian Walk

Pegiat hukum Erwin Natosmal Oemar menilai kasus pelaporan Novel ini diyakini akan menjadi ujian kredibilitas Jokowi dan masa depan demokrasi Indonesia. Apalagi setelah nilai Indeks Demokrasi Indonesia, terus anjlok dalam 3 tahun terakhir.

"Janji Jokowi dan Moeldoko ini dipantau dunia internasional," kata Erwin

Ia juga menyinggung UU ITE yang kerap jadi senjata untuk membungkam pihak-pihak yang punya pendapat berbeda. UU tersebut, nilainya seakan-akan telah menjadi beleid antidemokrasi. Karena dalam penerapannya sudah menyimpang dari tujuan awal.

Warganet juga ikutan menanggapi pernyataan Moeldoko. Banyak yang meragukan omongan Moeldoko, yang menjamin warga yang melapor tidak ditangkap. Meskipun lewat laman lapor.go.id. "Beneran nih, Jenderal?" tanya akun @rakyat_biasa12. 

Baca juga : Menko Airlangga: Pemerintah Segera Terapkan PPKM Berskala Mikro

"Aah boong, nanti dikritik malah diciduk .. males aah," timpal @azizafrizal0202. "Tidak ditangkap, cuma dilaporin habis itu diciduk. Bukan di penjara tapi diamankan. Kurang apalagi coba hebatnya," sentil @NennyRosilawati. 

"Pak Mul, bukan bapak yang ngelaporin, tapi pendukung bapak.... Ya yang pasti yang nangkap polisi bukan bapak," sahut @Oktatriwiyanto. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.