Dark/Light Mode

Meski Terima Suap Lebih Besar

Irjen Napoleon Dituntut Lebih Ringan Dari Jaksa Pinangki

Selasa, 16 Februari 2021 06:10 WIB
Terdakwa perkara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/2). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Terdakwa perkara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/2). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
JPU menandaskan, uang yang diberikan Tommy kepada Napoleon, seluruhnya dari Djoko. Diberikan ke Tommy melalui Nurmawan Fransisca (sekretaris Djoko) dan Nurdin (sopir Djoko).

Penyerahan uang dari Fransisca dan Nurdin kepada Tommy diberikan secara bertahap mulai 27 April 2020 sampai 22 Mei 2020. Total, uang yang diterima Tommy 300.000 dolar Singapura dan 420.000 dolar Amerika.

Baca juga : Irjen Napoleon Dituntut 3 Tahun Penjara

Menurut JPU, Napoleon terbukti menghapus menghapus nama Djoko Tjandra dari “Enhanced Cekal System” (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM). JPU membeberkan, Napoleon memerintahkan anak buahnya membuat surat nomor B/1030/V/2020/NCB-Div HI tertanggal 4 Mei 2020. Surat itu mengenai pembaharuan data Interpol Notices.

Selang sehari, pada 5 Mei 2020 Napoleon kembali memerintahkan anak buahnya membuat surat yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi. Surat itu bernomor B/1036/V/2020/NCB-Div HI tanggal 5 Mei 2020.

Baca juga : Jaksa Agung Dicecar Soal Tuntutan Ringan Perkara Suap Jaksa Pinangki

Isinya, memberitahukan bahwa Interpol Red Notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra Control Nomor A-1897/7-2009 telah terhapus dari sistem Interpol sejak 2014. Surat ini diteken juga oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, mengatasnamakan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Menyikapi surat-surat itu, Kepala Sub direktorat Cegah Tangkal Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Sandi Andaryadi menghapus nama Djoko Tjandra dari ECS pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM). “Sejak saat itu, Djoko Tjandra bebas keluar masuk Indonesia dan tidak ada dalam ECS pada SIMKIM,” kata JPU. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.