Dark/Light Mode

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilkada Surabaya

Banteng Akhirnya Lega

Rabu, 17 Februari 2021 06:05 WIB
Ketua Majelis Hakim Anwar Usman membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (15/2/2021). (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Ketua Majelis Hakim Anwar Usman membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (15/2/2021). (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, paslon Machfud-Mujiaman meminta MK membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil penghitungan Pilkada Kota Surabaya yang dimenangkan pasangan calon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji. Keduanya juga meminta MK mendiskualifikasi paslon Eri-Armuji atau memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Surabaya.

Atas putusan MK ini, Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Adi Sutarwijono menyatakan kelegaannya. “Paslon Eri Cahyadi-Armuji pemimpin baru Kota Surabaya,” ujarnya.

Baca juga : Rakyat Maunya Bantuan, Bukan Dikasih Ancaman

Adi bersyukur atas keputusan MK ini. Menurutnya, warga Surabaya pun diyakini merasakan hal serupa. Mengingat Eri-Armuji unggul 145.746 suara atau 13 persen. “Kami yakin rakyat Surabaya bersyukur atas keputusan MK ini dan segera melantik paslon Eri Cahyadi-Armuji,” bebernya.

Sebelumnya, paslon Machfud Arifin-Mujiaman mengajukan gugatan dan menuntut MK membatalkan hasil penhitungan suara KPU. Tim adavokasi Machfud-Mujiaman, Muhammad Sholeh mengatakan, timnya telah mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada Kota Surabaya ke MK pada Senin, 21 Desember 2020.

Baca juga : DPR Aceh Tolak Pilkada Serentak Digelar 2024

Tim Advokasi ini beranggotakan mantan jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Donal Fariz (mantan petinggi ICW), Veri Junaidi dan Muhammad Sholeh.

Dalam gugatan ke MK, mereka menuntut pembatalan keputusan KPU Kota Surabaya Nomor: 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitunan Suara Pada Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya 2020.

Baca juga : KPU Surabaya Bungkam

Dalam keputusannya, KPU menetapkan paslon Eri Cahyadi-Armuji keluar sebagai pemenang Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Surabaya. Tim Advokasi mengidentifikasi, ada sembilan simpul pelanggaran dalam proses Pilkada Kota Surabaya. Di antaranya, dugaan penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan pemerintah kota, untuk mendukung salah satu pasangan calon. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.