Dark/Light Mode

Kepala Daerah Rame-rame Melawan Pusat

Fenomena Apa Ini?

Rabu, 17 Februari 2021 06:25 WIB
Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat, Genius Umar. (Foto: Istimewa)
Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat, Genius Umar. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Harusnya, kebijakan Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Karena, seperti tubuh, Pemerintah Daerah itu kepanjangan tangan Pemerintah Pusat. Namun, akhir-akhir ini yang terjadi adalah kebalikannya. Ada beberapa kebijakan pusat justru ditentang daerah. Fenomena apa ini?

Tercatat, ada tiga kebijakan yang sudah diputus Pemerintah Pusat, tapi tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Pertama, yang sedang viral, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang seragam sekolah.

SKB ini diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Salah satu isi dari SKB ini, yakni, Pemerintah Pusat melarang Pemerintah Daerah membuat kebijakan yang mewajibkan siswa di sekolah negeri, memakai seragam agama tertentu.

Baca juga : Angkasa Pura I Siapkan Strategi Pendongkrak Bisnis

Yang menolak SKB 3 menteri itu diterapkan di daerahnya, yakni Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat, Genius Umar. Menurutnya, aturan berpakaian di sekolah yang telah ada di Pariaman tak akan diubah.

“Masyarakat Pariaman itu homogen. Jadi biarkanlah berjalan seperti biasa. (Kita) tidak akan menerapkan aturan tersebut di Kota Pariaman,” kata Genius kepada wartawan, Selasa (27/2).

Genius tidak takut disanksi karena penolakannya ini. “Saya siap berdiskusi. SKB 3 Menteri ini tidak cocok diterapkan karena seolah-olah memisahkan antara kehidupan beragama dengan sekolah,” cetusnya.

Baca juga : DPR Dan Pemerintah Lagi Mesra-mesranya

Kebijakan kedua yang juga ditolak daerah yakni pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Seperti diketahui, setelah revisi UU Pemilu dibatalkan, maka Pilkada serentak dilakukan pada 2024. Namun, Provinsi Aceh tak sejalan dengan keputusan tersebut.

Baik Gubernur maupun Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), tetap ngotot menggelar Pilkada kabupaten/kota se-Aceh di tahun 2022. Sikap itu sudah diputuskan dalam rapat paripurna DPRA bersama pemerintah daerah.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menegaskan, Pilkada di Tanah Rencong itu, harus mengacu pada UU Pemerintah Aceh (UUPA). Sehingga, Aceh bisa melaksanakan pilkada secara mandiri pada 2022 mendatang. “Kita sudah sepakat dengan DPRA, kita sesuaikan saja dengan UUPA. Kalau misalnya masalah anggaran, kita skemanya sudah dapat,” katanya.

Baca juga : Inter Milan Vs Foirentina, Demi Coppa Italia

Kebijakan ketiga yang tidak diikuti daerah terkait penanganan Covid-19. Mendagri Tito Karnavian mencatat, ada 15 daerah yang hingga kini belum membuat Perda Covid-19. Padahal, lewat Perda itu, penanganan Corvid-19 di setiap daerah, bisa lebih maksimal.

Menyikapi fenomena daerah melawan pusat, pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Bambang Istianto punya analisa. Dia menceritakan dulu dinamika hubungan Pusat dengan daerah. Menurutnya, sejak 1945, telah terjadi tarik menarik penentuan kebijakan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.