Dark/Light Mode

Jadi Bos di PT ACK, Amri dan Bachtiar Tak Punya Kewenangan Apa-apa

Kamis, 11 Maret 2021 00:53 WIB
Sidang kasus suap izin ekspor benih lobster dengan terdakwa bos PT DPPP Suharjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Sidang kasus suap izin ekspor benih lobster dengan terdakwa bos PT DPPP Suharjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Senada, Komisaris PT ACK Achmad Bachtiar juga menyatakan tak punya kewenangan di perusahaan tersebut. Malah, dia menyebut, namanya hanya dicatut adiknya, Chusni Mubarak, yang pernah bekerja sebagai tenaga ahli di DPR.

"Sekitar Agustus, adik saya, Chusni, mengonfirmasi ada kemungkinan mengisi komisaris jasa angkut. Saya diminta data foto KTP, NPWP, dan spesimen tanda tangan," ujar Bachtiar yang saat itu mengaku berada di Malang, Jawa Timur. 

Baca juga : Siaga Karhutla

Dokumen-dokumen pribadi itu, disebut Chusni digunakan untuk membuka rekening dan penyaluran gaji Bachtiar sebagai komisaris. "Berapa gajinya saya nggak tanya," imbuhnya. Buku tabungan Bachtiar, juga dipegang Amiril, sespri Edhy.

Sementara Chusni mengaku mendapatkan tawaran posisi komisaris dari Amiril. Saat itu, Komisaris PT ACK kosong karena Nursan yang semula menempati posisi itu meninggal.

Baca juga : Sandiaga Uno Bocorkan Spot Terbaik Lihat Keindahan Danau Toba

"Agar tidak ada kepentingan politik, akhirnya saya ajukan nama, saya masukkan nama Achmad Bachtiar untuk pertanggungjawaban. Saya minta data-data, KTP, NPWP, spesimen tanda tangan," beber Chusni.

Anehnya, Chusni mengaku tidak tahu nama perusahaan kargo itu. Padahal, dokumen dan akta perusahaan itu, dibawakan Amiril dan Amri kepadanya. "Saya tidak baca," tuturnya.

Baca juga : Polri Imbau Masyarakat Tak Spekulasi Penyebab Kematian Ustaz Maaher

Jelas saja, jaksa tak percaya dengan jawaban Chusni. "Saudara tenaga ahli loh Pak, masa tandatangani saja nggak dibaca. Pasti ada nama perusahaannya?" tanya jaksa.

Chusni kemudian mengaku tidak ingat. Jaksa pun mengingatkannya soal ancaman pidana jika memberikan keterangan tidak benar. "Saya ingatkan, saksi disumpah, ada jeratan hukumnya kalau saksi tidak memberikan keterangan dengan benar," tegas jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.