Dark/Light Mode

Kasus Perumda Sarana Jaya

Kapolri Nggak Merasa Ditelikung Komjen Firli

Jumat, 12 Maret 2021 06:00 WIB
Komjen Agus Andrianto. (Foto: Istimewa)
Komjen Agus Andrianto. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Kepolisian masih menunggu hasil perhitungan kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jakarta mendapati sejumlah temuan terkait program rumah DP 0 persen.

Di antaranya, denda keterlambatan pada satu pekerjaan sebesar Rp 102 juta dan kelebihan pembayaran pada tiga kegiatan sebesar Rp 197 juta.

Baca juga : Yuk Kita Dukung, Biar Corona Modar

Temuan lain denda keterlambatan senilai Rp 4,73 miliar dan potensi kelebihan pembayaran pekerjaan senilai Rp 4,55 miliarpada pelaksanaan kegiatan proyek Tower A Klapa Village.

BPK menemukan penilaian atas ruislag tanah seluas 2.000 meter persegi pada kegiatan pembebasan lahan Lebak Bulus yang tidak dilakukan oleh penilai independen.

Catatan lain adalah kelemahan dalam kontrak kerja sama dan berita acara pengakhiran kerja sama antara Perumda Pembangunan Sarana Jaya dengan beberapa mitra di antaranya PT TEP dan PT ZPI.

Baca juga : KKP Tangkap 3 Kapal Ilegal Yang Menangkap Ikan Di Teluk Tolo

BPK mendapati Sarana Jaya belum membuat berita acara pengakhiran kerja sama dengan Pejaten Park Residence. Kemudian, pengembalian investasi kerja sama KSO Klapa Village tidak sesuai dengan kontrak KSO.

Akibatnya, Sarana Jaya kehilangan pendapatan akibat pembayaran denda keterlambatan dari PT ZPI. Juga berpotensi kehilangan senilai Rp 4,85 miliar dan pendapatan denda dari pengakhiran kerja sama dengan PT GSA.

Tak hanya itu, BPK juga menyinggung keterlibatan Sarana Jaya dalam penyertaan saham PT ER. Keputusan untuk melakukan langkah bisnis dianggap tidak didasari analisis memadai.

Baca juga : Polri: Tak Melanggar Hukum

Direktur Keuangan Pembangunan Sarana Jaya, Bima P Santosa menyatakan temuan itu sudah diselesaikan pada 2019. “Sudah ditindaklanjuti yang dilaporkan kepada BPK. BPK akan melakukan penilaian kembali,” katanya.

Sementara Kepala Humas Sarana Jaya, Keren Margaret Vicer menyatakan, menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian. “Pastinya pengadaan tanah dilaksanakan sesuai SOP perusahaan,” tuturnya. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.