Dark/Light Mode

Penyidikan Kasus Suap Korting Pajak

KPK Geledah Rumah Crazy Rich Kalimantan, Apa Yang Dicari…

Sabtu, 20 Maret 2021 06:05 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: ANTARA)
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: ANTARA)

 Sebelumnya 
“Proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex membeberkan kasus ini berkaitan dengan wajib pajak yang memberikan sejumlah uang suap. Supaya nilai kewajiban pajaknya menjadi rendah atau dikorting. “Prinsipnya begitu,” ujarnya.

Modus ini sudah sering terjadi dan pernah ditangani KPK. “Ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada ‘upahnya’ kan begitu,” kata Alex.

Baca juga : Kasus Korupsi Dana Bantuan Keuangan Pemkab Indramayu, KPK Geledah Kantor Bappeda Jabar

Nah, kasus yang kali ini ditangani KPK jumlah rasuahnya besar. “Puluhan miliar,” sebutnya. Untuk mengumpulkan bukti, penyidik telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi.

Alex menandaskan pengusutan kasus ini telah berkoordinasi dengan Ditjen Pajak dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

KPK akan mengusut kasussuapnya. Adapun pihak Kementerian Keuangan memeriksa ulang kewajiban pajak yang dipengaruhi rasuah.

Baca juga : Kasus Suap Pengurusan Pajak, KPK Geledah 4 Tempat Di Kalsel

“Supaya ditentukan pajak yang benar berapa,” ujar Alex. Jika terbukti ada kekurangan pajak, wajib pajak bakal dikenakan denda sebesar 200 persen.

Untuk keperluan penyidikan, KPK telah mencekal sejumlah orang. Salah satunya, Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Dirjen Pajak.

Angin dicekal ke luar negeri sejak 8 Februari hingga 5 Agustus 2021. KPK belum mau terbuka mengenai status Angin. “Umumnya sejak tersangka ditetapkan, ya kita cegah ke luar negeri,” kata Alex.

Baca juga : Sidik Kasus Korupsi Covid, KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Ia mengakui sudah menetapkan tersangka kasus ini, namun belum ada yang ditahan. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.