Dark/Light Mode

BW, Samad & Busyro Turun Gunung

KPK Sakaratul Maut?

Jumat, 12 April 2019 08:59 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan, di sela peringatan 2 Tahun Novel di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (11/4). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Penyidik KPK Novel Baswedan, di sela peringatan 2 Tahun Novel di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (11/4). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK perlu diselamatkan. Lembaga pemburu koruptor yang dipercaya rakyat itu dituding lagi sakaratul maut. Tiga bekas pimpinan KPK: Abraham Samad, Bambang Widjojanto (BW), dan Busyro Muqoddas, turun gunung. Mereka menanggapi aksi ratusan pegawai KPK yang meneken petisi kepada pimpinannya. Ratusan pegawai KPK itu mengeluhkan hambatan internal saat proses penyidikan sejumlah kasus korupsi.

BW, Samad dan Busyro kemarin berkumpul di Gedung Merah Putih. Ketiganya mengikuti acara 2 tahun belum tuntasnya kasus teror air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. “KPK di tubir jurang. Ngeri,” seloroh BW.

Menurut BW, petisi ini bukan sekadar isu integritas. Sebab, secara nyata telah terjadi obstruction of justice (OOJ) atau menghalang-halangi proses hukum. Ada indikasi kuat suatu upaya yang ditujukan untuk menghambat proses pemeriksaan yang tengah, dan akan dilakukan oleh penyelidik dan penyidik KPK. BW menilai, hal ini sangat mengerikan.

“KPK bak dihadang sakaratul maut dari internal sendiri. Pihak atau pelaku yang disinyalir melakukan tindakan obstruction of justice itu, justru diduga pejabat struktural dan juga dari unsur pimpinan KPK,” imbuh eks pimpinan LBH itu.

Baca juga : Bulog Lakukan Sortasi Beras Turun Mutu Di Sumsel

Obstruction of justice sudah dikenal di hukum Indonesia, dan diatur di dalam Pasal 21 UU Tipikor 31/1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Dalam pasal tersebut, pelaku yang dapat dikenakan pasal adalah setiap orang, siapa saja. Itu artinya, Pimpinan KPK dan pejabat struktural juga menjadi obyek UU di atas.

“Karena, siapa pun yang melakukan OOJ, termasuk Pimpinan KPK, dapat dikenakan pasal kejahatan yang berkaitan dengan tipikor,” tegas BW. Menurutnya, jika tak segera diselesaikan, pimpinan KPK potensial dituduh dengan sengaja meluluhlantakkan marwah dan kehormatan KPK, yang selama ini dibangun susah payah oleh seluruh insan komisi yang kini dipimpin Agus Rahardjo Cs itu.

Samad menilai petisi yang dilayangkan pegawai KPK kepada pimpinannya adalah bentuk keresahan. Sebab, sejumlah persoalan di internal tak kunjung diselesaikan. “Kenapa mulai resah? Karena ada beberapa persoalan-persoalan yang mendasar, sampai detik ini belum bisa diselesaikan,” kata Samad.

Dijelaskan, salah satu persoalan mendasar yang tak bisa diselesaikan itu adalah kasus penyerangan air keras terhadap Novel. Sedangkan persoalan mendasar lainnya yang hingga kini belum bisa dituntaskan, adalah kasus-kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan pejabat struktural di KPK. Sebab, menurutnya, kasus-kasus ini tak ada tindak lanjutnya.

Baca juga : Arcandra: Bukan Karena Pemilu Ya!

Terkait hal ini, Samad menilai, pimpinan KPK harus segera mengakomodir kegelisahan para pegawai yang melayangkan petisi. Jika tidak, kondisi internal KPK semakin tidak kondusif. “Saya sarankan, pimpinan KPK jangan terlalu loyo menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. Jangan terlalu lambat. Karena hal ini membawa ketidakpastian bagi seluruh pegawai KPK,” wanti-wanti Samad.

Samad bercerita, sidang kode etik pernah digelar pada masa kepemimpinannya pada 2011-2015. Saat itu, Sekretaris Samad, Wiwin Suwandi, diduga membocorkan surat perintah penyidikan atas kasus Anas Urbaningrum. Samad juga menjalani sidang Komite Etik KPK. Kala itu, sidang digelar terbuka, walaupun sebenarnya bisa dilakukan tertutup. 

Karena itu, Samad meminta keterbukaan seperti itu bisa dilakukan pimpinan era ini untuk mengedukasi masyarakat.

Terpisah, Busyro menilai, petisi tersebut adalah bukti nyata bahwa komisioner saat ini abai. Sikap abai yang dimaksud Busyro antara lain perkara pelanggaran etik yang menimpa dua mantan penyidik KPK, AKBP Roland Ronaldy dan Komisaris Harun. Keduanya terbukti melanggar kode etik dalam kasus perusakan bukti catatan keuangan Basuki Hariman, pengusaha impor daging yang menyuap eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.

Baca juga : Soal Petisi, Samad Minta Pimpinan KPK Jangan Loyo

Dalam buku catatan yang dikenal dengan sebutan “buku merah” itu, tertulis banyak nama yang diduga menerima dana dari Basuki. Di antaranya perwira tinggi polisi. “Harusnya, keduanya juga dikenai pasal telah menghalangi penyidikan, tapi tidak dilakukan,” tutur Busyro.

Dia pun menyebut unsur penyidik yang berasal dari institusi kepolisian, mengganggu kerja komisi antirasuah. KPK, ditegaskannya adalah komisi independen. Dengan begitu, seharusnya, struktural di penyelidikan, penyidikan, dan penindakan diisi orang dalam. “Kenapa diisi polisi aktif? Itu mengganggu. Buktinya, ada kebocoran dalam kasus tertentu. Lihat saja. Kasus reklamasi berhenti, Sumber Waras hilang, Century, BLBI berhenti pada (Syafruddin) Tumenggung. Trus kasus Rommy, juga kasus Bowo,” tandasnya.

Di lain pihak, Novel Baswedan menyebut, petisi itu berkaitan dengan teror-teror terhadap pegawai KPK yang tak pernah terungkap. Termasuk, penyiraman air keras yang menimpa dirinya 2 tahun silam. “Saya kira, petisi itu bukan masalah gejolak. Itu bagian dari teror-teror, yang semuanya harus dihentikan," ujarnya.

Sementara, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memahami keresahan para penyelidik dan penyidik itu. Tindak lanjut dari kegundahan itu akan dilakukan pertemuan bersama para pimpinan lainnya. “Tapi saya perlu menyampaikan, untuk memanggil semua terkait petisi itu, apa kendala mereka dengan deputi penindakan. Tetapi saya tidak boleh katakan di sini,” tutupnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.