Dark/Light Mode

KPK Kejar Pihak-pihak Lain yang Ikut Nyuap Penyidiknya

Jumat, 23 April 2021 02:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam.
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam.

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain menerima uang Rp 13 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju juga disebut Ketua KPK Firli Bahuri menerima sejumlah uang dari pihak lain.

"SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA (Riefka Amalia) sebesar Rp 438 juta," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam.

Baca juga : KPK Tangani Sendiri Perkara Dugaan Penerimaan Uang yang Dilakukan Penyidiknya

Firli berjanji akan mengusut pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. "Apakah ada melibatkan orang lain lagi? Kami pasti akan sampaikan kepada rekan-rekan sebagai pertanggungjawaban tugas daripada KPK," tegas eks Kabaharkam Polri itu.

Selain itu, komisi antirasuah juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini. "Tidak menutup kemungkinan pelakunya bukan tunggal. Ini pun akan kita dalami terkait dengan seluruh peristiwa. Kalau kita ingin tahu apa perbuatan tentu kita harus lihat kapan kejadian, di mana kejadian, siapa yang masuk dalam peristiwa itu," tegasnya.

Baca juga : KPK Usut Pengakuan Ajay Priatna yang Dipalak Rp 1 Miliar oleh "Pegawainya"

Selain Stepanus, dalam kasus ini KPK juga mentersangkakan M Syahrial dan pengacara Maskur Husain. Maskur, disebut Firli, menerima Rp 525 juta dari Rp 1,3 miliar yang diberikan Syahrial kepada Stepanus.

Atas perbuatannya, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Baca juga : Pemerintah Siapkan Dana Abadi Pendidikan

Stepanus langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Kemudian Maskur, di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur. Sementara Syahrial, masih diperiksa intensif di Polres Tanjungbalai.

"Kalau sudah selesai pasti sekarang sudah kita hadirkan di sini. Penanganan belum selesai hari ini, masih ada hari esok. Apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat? Akan kami sampaikan nanti," tandas Firli. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.