Dark/Light Mode

Dukung Polda Metro Kandangin Travel Gelap

Kompolnas: Sisir Warga Yang Mau Mudik

Jumat, 30 April 2021 20:26 WIB
Anggota Kompolnas Pudji Hartanto. (Foto: Ist)
Anggota Kompolnas Pudji Hartanto. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menilang 115 kendaraan travel gelap yang berupaya mengangkut penumpang keluar Jakarta.

Tindakan tersebut bagian dari upaya mencegah penularan Covid-19 semakin meluas yang mengakibatkan penanganan pandemi kian tak terkendali. Jangan sampai Indonesia seperti India yang kini tengah terjadi tsunami Corona.

"Tepat tindakan yang dilakukkan Ditlantas Polda Metro Jaya. Daya terpapar Covid-19 meningkat terlihat meningkatnya pasien Covid-19 yang dirujuk di Wisma Atlet. Ngeri jangan sampai seperti India," kata Pudji dalam keterangannya kepada RM.id, Jumat (30/4).

Baca juga : Polda Metro Jaya Terus Buru Pemakai Knalpot Bising Di Jakarta

Pudji meminta Polda lainnya kudu sama ketatnya. Dia berharap dari mulai Polsek hingga Polres mendeteksi warganya yang tetap nekat mudik. Baik menggunakan jalur darat seperti kendaraan pribadi, kereta api, pesawat, travel resmi maupun travel gelap.

"Bila didapati, tindak secara profesional, dimulai dari imbauan sampai dengan tindakan tegas," pintanya.

Dia juga mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan iklan promo transportasi mudik secara diam-diam. Biasanya, iklan ini menyasar para pekerja dengan harga miring.

Baca juga : IMI Dukung Penuh Kesiapan Sirkuit Mandalika Gelar MotoGP, Superbike Dan MiniGP

"Masyarakat menunda mudik lebaran di tahun ini. Insyaallah yang akan datang, situasi sudah semakin baik, mudikpun denhan rasa aman," pungkasnya.

Diketahui, Selama Selasa dan Rabu, 27 dan 28 April 2021, Polda Metro Jaya menilang 115 kendaraan travel gelap yang berupaya mengangkut penumpang keluar Jakarta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, ratusan kendaraan travel gelap ditilang lantaran tidak sesuai peruntukannya.

Baca juga : Hari Ini, Polda Metro Gelar SIM Keliling Di 5 Lokasi

"Baik itu izin trayek dan lain sebagainya sesuai pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas akan kami lakukan penindakan dengan tegas," kata Yusri di Polda Metro Jaya pada Kamis (29/4).

Para sopir yang kendaraannya dikandangin tak bisa menunjukkan surat izin untuk mengangkut penumpang. Mereka diketahui hendak mengantar penumpang dari Jakarta ke berbagai daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, juga ke Lampung.

Ratusan kendaraan travel itu kini ditahan di Kantor Polda Metro Jaya. Ini dilakukan agar ada efek jera terhadap pelaku travel gelap. "Akan dikeluarkan, nanti setelah Operasi Ketupat," kata Yusri yang menambahkan, pelaku travel gelap terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.