Dark/Light Mode

Novel Cs Dikabarkan “Ditendang”, MK Tolak Gugatan Revisi UU KPK

KPK, Lain Dulu, Lain Sekarang

Rabu, 5 Mei 2021 07:15 WIB
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. (Foto: Istimewa)
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Mantan Ketua KPK, KPK Busyro Muqoddas menyayangkan kalau kabar 75 pegawai KPK itu benar-benar akan dipecat. Busyro menilai para penyidik itu merupakan tulang punggung KPK hingga saat ini.

“Sebagian besar saya kenali 10 tahun yang lalu, mereka itu tulang punggung pegawai KPK yang teruji bobot moral dan profesional yang super independen,” ujar Busyro.

Apa tanggapan KPK? Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri mengklaim belum mengakses data hasil tes wawasan kebangsaan para pegawainya. Sehingga Firli belum bisa menyampaikan hasilnya.

Baca juga : Lagi-lagi Nggak Datang Sidang Gugatan, Demokrat Cibir Kubu KLB Deli Serdang

“Hasil tes wawasan kebangsaan diterima Sekjen dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) tanggal 27 April 2021 dan sampai sekarang belum dibuka,” kata Firli saat dikonfirmasi, kemarin.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa. Dia mengaku heran, kenapa sudah ada beredar kabar terkait siapa yang lulus dan tidak lulus dalam uji wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK.

Padahal, hasil dari tes tersebut, kata dia, masih tersegel. Hasil tes tersebut akan segera diumumkan dalam waktu dekat ini.

Baca juga : Moeldoko: Revisi UU KPK Beri Kepastian Hukum Bagi Investor

“Sampai saat ini hasil penilaian asesmen TWK tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Cahya saat dikonfimasi, Selasa (4/5).

Karena itu, pihaknya berharap publik tidak dulu berspekulasi dan berpolemik sebelum hasil tes tersebut diumumkan.

“Kami menegaskan media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK,” tandasnya. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.