Dark/Light Mode

Kasus Rasuah Penyidik AKP Robin

KPK Usut Permintaan Duit Kepada Wali Kota Cimahi

Kamis, 6 Mei 2021 06:35 WIB
Tersangka Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Tersangka Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Meski menduga Ajay kena tipu KPK gadungan, JPU akan menelusurinya. Pasalnya, modus penipuan seperti ini sudah sering terjadi. Pelakunya mengaku-aku dari KPK bisa membantu menyelesaikan kasus yang tengah diusut lembaga antirasuah.

Kenyataannya, Ajay tetap terjaring OTT lantaran menerima suap dari Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda (RSU KB), Hutama Yonathan. Kini, perkara Ajay tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

KPK memastikan akan mengusut tuntas kasus yang mencoreng citra lembaga yang dipimpin Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri ini.

Baca juga : Masalah Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19

Perkara Robin bermula ketika KPK melakukan pengusutan perkara dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai. Kasus ini diduga melibatkan Wali Kota, M Syahrial.

Merasa sedang dibidik KPK, pada Oktober 2020 Syahrial menemui Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Keduanya sama-sama berasal dari Partai Golkar. “MS (M Syahrial), menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di Pemerintahan Kota Tanjungbalai,” Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers.

Azis kemudian memerintahkan ajudannya menghubungi Robin meminta supaya datang. Robin meluncur ke rumah dinas Azis di Jakarta Selatan. Azis memperkenalkan Syahrial dengan Robin. Syahrial pun mengutarakan keinginan agar perkara yang melibatkan dirinya tidak naik ke penyidikan.

Baca juga : Polda Sumut Sebut Tersangka Tes Antigen Bekas Bisa Bertambah

“MS meminta agar SRP (Stepanus Robin Pattuju) dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” kata Firli.

Untuk menindaklanjuti permintaan itu, Robin memperkenalkan Syahrial dengan pengacara Maskur Husain. Disepakati biaya Rp 1,5 miliar untuk menyetop pengusutan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Syahrial kemudian mentransfer uang secara bertahap seban­yak 59 kali ke rekening milik Riefka Amalia, teman Robin. Rekening ini sudah disiapkan untuk menampung rasuah.

Baca juga : Ketahuan! Ada Rekening Lain Buat Tampung Suap

Total, Robin sudah menerima Rp 1,3 miliar. Ia membagi Rp 325 juta dan Rp 200 juta kepada Maskur.

KPK menetapkan Robin, Maskur dan Syahrial sebagai tersangka. Robin dan Maskur lebih dulu dijebloskan ke sel. Syahrial menyusul dijemput dan diterbangkan ke ibu kota. Usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Syahril ditahan. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.