Dark/Light Mode

Sidang Perkara Edhy Prabowo

Ditugasi Urus Dokumen, Stafsus Digaji Rp 31 Juta

Rabu, 19 Mei 2021 06:45 WIB
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo memijat keningnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/5/2021). (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo memijat keningnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/5/2021). (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)

 Sebelumnya 
Mendengar jawaban ini, jaksa menyindir gaji Putri yang tak sebanding dengan kinerjanya. “Gaji saudari gede nih, Rp 31 juta benar? Rp 31 juta ada asuransi kesehatan, ada sopir, ada mobil begitu ya?” jaksa mengonfirmasi.

“Tugasnya hanya memilah-milah surat itu tadi?” tanya jaksa.

Putri membenarkan karena tugas yang diberikan Edhy hanya sebatas menyeleksi dokumen dan mengatur agenda kegiatan menteri. “Hanya agenda itu aja? Apa bedanya dengan kesekjenan?” cecar jaksa.

Baca juga : Pejabat Kemensos Ngaku Nyuruh Musnahkan Dokumen Kontrak

Putri berdalih, tugas lainnya dibagi kepada tiga staf pribadi Edhy Prabowo. Mulai dari Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sukarni, dan Fidya Yusri. Tugas itu dia berikan agar seluruh urusan menteri bisa diselesaikan tepat waktu.

Dia juga menjelaskan, tugas itu sengaja diberikan atas arahan Edhy, yang memintanya agar memberi instruksi langsung ke­pada para sespri agar membantu pekerjaannya.

“Pak menteri minta saya mementori adik-adik melaksanakan tugas-tugas saya. Sehingga setelah itu saya bisa melaksanakan tugas yang lain, yang sesungguhnya lebih sesuai untuk porsi stafsus,” kata Putri.

Baca juga : Eksportir Benur Dicurigai Juga Suap Gubernur Hingga Bupati

Salam sidang ini, Putri Catur diperiksa sebagai saksi untuk enam terdakwa yang terjerat ka­sus dugaan korupsi izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Pada sidang ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp 25,7 miliar dari para eksportir benur. Suap itu untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benur.

Rasuah diterima lewat Sekretaris Pribadi Amiril Mukminin, Staf Khusus Safri dan Andreau Misanta Pribadi, Staf Pribadi Iis Rosita Dewi (istri Edhy) Ainul Faqih serta Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.