Dark/Light Mode

Kesaksian Vendor Bansos Covid

Adik Anggota DPR Disebut Terlibat Penyerahan Fee

Selasa, 25 Mei 2021 06:50 WIB
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kanan) mendengarkan kesaksian terpidana pengusaha Harry Van Sidabukke (kiri) pada sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/5/2021). (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kanan) mendengarkan kesaksian terpidana pengusaha Harry Van Sidabukke (kiri) pada sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/5/2021). (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

 Sebelumnya 
Harry mengaku memberikan fee kepada Yogas. Lantaran dibantu mendapat kuota penyaluran Bansos Covid. Pelaksanaannya oleh PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude yang mewakili Harry.

Harry kenal Yogas dari Matheus Joko Santoso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Bansos Covid. “Berapa kesepakatan fee dengan Yogas?” tanya Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis. “Rp 9.000 (per paket),” jawab Harry.

“Rp 9.000 atau Rp 12.500?” Damis mempertegas. “Yang Rp 12.500 saya tidak sepakat,” kata Harry.

Baca juga : Anggota DPR Nikmati Pajero Pemberian Rohadi

Di luar itu, Harry mesti harus menyerahkan fee untuk Joko. “Permintaannya Rp 2.000 (per paket), namun tidak saya sanggupi. Lalu disepakati kurang lebih Rp1.500,” ujar Harry menjawab pertanyaan hakim.

“Apakah Saudara mengetahui apa dasar Matheus Joko Santoso meminta fee dari saudara?” tanya hakim. “Minta dibantu untuk operasional fee,” jawab Harry.

“Apakah Matheus Joko Santoso bilang itu permintaan terdakwa selaku Menteri (Juliari)?” lanjut hakim. “Tidak,” kata Harry.

Baca juga : MPR Serukan Pusat Daerah Tingkatkan Kolaborasi

Harry mengaku mengeluarkan fee Rp 1,28 miliar untuk proyek Bansos Covid. Ia menerima jatah 1.519.256 paket yang kemudian dikerjakan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.

Ia menandaskan tidak mengurangi kualitas paket sembako Bansos Covid meski harus membayar fee kepada sejumlah pi­hak.

“Apa indikatornya enggak mengurangi kualitas dan kuantitas?” cecar hakim.

Baca juga : Penjagaan Pelabuhan Diperketat

Harry menjelaskan, sebelum menyalurkan paket Bansos harus mendapatkan persetujuan (approval) dari Kementerian Sosial. Baik jenis barangnya, keuntungan hingga cara mendistribusikannya kepada penerima.

Pada sidang itu, mantan Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap mencapai total Rp 32,48 miliar. Rasuah itu berasal dari vendor penyedia paket Bansos Covid-19. Salah satunya dari Harry Van Sidabukke. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.