Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Menurut perkiraan IMF, jika Indonesia menerapkan pajak karbon 75 dolar AS per ton CO2, maka harga energi rata-rata akan meningkat cukup besar, seperti batu bara 239 persen, gas alam 36 persen, listrik 63 persen, dan bensin 32 persen.
Baca juga : Menkeu Patok Setoran Pajak Tahun Depan Rp 1.528,7 T
Tak hanya itu, ia mengatakan, rincian struktur penerapan pajak karbon ini masih belum jelas, meski pemerintah telah berencana mengenakan pajak pada industri yang mengeluarkan karbon seperti pulp dan kertas, semen, pembangkit listrik serta petrokimia.
Baca juga : Prabowo Butuh Rp 1.760 Triliun
Hal itu terjadi karena emisi CO2 per sektor justru didominasi oleh industri sebesar 37 persen, listrik 27 persen, dan sektor transportasi 27 persen dengan emisi CO2 mencapai 625 MtCO2 pada 2019.
Baca juga : Penerapan SIN Pajak Bisa Dongkrak Penerimaan Negara
Meski demikian, Satria memperkirakan akan ada penambahan daftar industri yang terkena pajak karbon pada tahun depan seperti otomotif, minyak sawit, serta makanan dan minuman. “Meski ini mungkin perlu tinjauan komprehensif tentang emisi mereka dari Kementerian Lingkungan dan kemungkinan pengungkapan kepada Bursa Efek Indonesia,” ujarnya. [RSM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya