Dark/Light Mode

Mahfud Soal Pasal Penghinaan Presiden

Pak Jokowi Bilang: Saya Sering Dihina, Tapi Tak Pernah Ngadu

Jumat, 11 Juni 2021 07:45 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (kiri) didampingi Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (ketiga kiri) berjalan untuk menghadiri sosialisasi rencana pembentukan badan pengelolaan ruang daya udara nasional di Bandara Lama Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (10/6/2021). (Foto: ANTARA/Abriawan Abhe)
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (kiri) didampingi Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (ketiga kiri) berjalan untuk menghadiri sosialisasi rencana pembentukan badan pengelolaan ruang daya udara nasional di Bandara Lama Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (10/6/2021). (Foto: ANTARA/Abriawan Abhe)

 Sebelumnya 
“Agak ngawur,” balas Mahfud. “Penghapusan pasal penghinaan kepada Presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008. Sebelum saya jadi Menko, RKUHP sudah disetujui oleh DPR, tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Karena sekarang di DPR, ya, coret saja pasal itu. Anda punya orang dan Fraksi di DPR,” cuitnya.

Mahfud mengingatkan, isi RKUHP yang disindir Demokrat itu justru digarap lagi pada era SBY. “Mulai sejak zaman Menkum-HAM Hamid Awaluddin dan seterusnya. Waktu itu (2005) saya anggota DPR. Menkum-HAM memberitahu ke DPR bahwa Pemerintah akan ajukan RKUHP baru. Ketua Tim adalah Prof. Muladi yang bekerja di bawah Pemerintahan SBY. Sejarahnya baru lewat,” tambah Mahfud.

Dalam cuitan selanjutnya, Mahfud kemudian menceritakan obrolannya dengan Jokowi sebelum dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam. Kata Mahfud, saat itu dirinya bertanya ke Jokowi soal pasal penghinaan presiden yang akan dihidupkan lagi.

Baca juga : Pasal Penghinaan Presiden Di RKUHP, Menkumham: Untuk Jaga Peradaban

“Jawabnya, “Terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan, mengadukan,” tulis Mahfud menirukan ucapan presiden.

Untuk diketahui, pasal penghinaan presiden memang pernah dihapus MK. Pasal penghinaan presiden yang tertuang dalam Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP itu dicabut MK di era Ketua Jimly Asshiddiqie. Tahun 2006 lalu.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani merasa perlu pasal penghinaan presiden ini dipertahankan dalam RKUHP. Namun politisi PPP itu memberi catatan, agar pasal itu tidak disalahgunakan.

Baca juga : Amandemen UUD Hanya Bertujuan Lahirkan PPHN

Pertama, sifat deliknya diubah dari delik biasa menjadi delik aduan. Kedua, menambahkan satu ayat yang mengatur soal pengecualian atas perbuatan menghina presiden. Dan terakhir, menurunkan ancaman hukuman pidana menjadi di bawah 5 tahun.

“Supaya Polri tidak bisa langsung menangkap dan membawa,” pesan Arsul, Rabu (9/6) lalu.

Sementara Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera yang dikonfirmasi tadi malam, tegas menolak pasal ini. Ia meminta agar pasal penghinaan presiden itu dihapus dari RKUHP.

Baca juga : Pengadaan Alutsista Baru Wacana, Di Mana Kerugian Negaranya Ya?

“Tidak sesuai dengan iklim demokratis kita,” kata Mardani, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

Menurutnya, solusi terbaik dalam menghadapi hinaan demi hinaan yang menyasar RI 1 itu adalah dengan memperkuat literasi dan edukasi. Bukan penindakan hukum.

“Paling tinggi, sanksi sosial,” pungkasnya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.