Dark/Light Mode

Soal Pajak Sembako

Sri Mulyani Coba Tenangkan Badai

Rabu, 16 Juni 2021 07:50 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati blusukan ke Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/6/2021). (Foto: Instagram @smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati blusukan ke Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/6/2021). (Foto: Instagram @smindrawati)

 Sebelumnya 
Sri Mulyani melanjutkan blusukan ke kios beras dan tahu tempe. Tidak lupa dia juga berbincang dengan pedagang kopi.

Kegiatan blusukan di Pasar Santa itu, dipasang Sri Mulyani di Instagramnya, @smindrawati. Ada 1 video dan 7 foto yang dipasang. Sampai tadi malam, postingannya sudah di like 50.027 orang.

Usai menjelaskan kepada pedagang pasar, siangnya dia menjelaskan hal yang sama kepada Anggota Komisi XI DPR. Rapatnya memang bukan khusus soal pajak sembako, tapi tentang evaluasi perekonomian nasional. Namun, dalam rapat tersebut banyak yang bertanya soal pajak sembako.

Baca juga : Pajak Sembako Dan Pendidikan Bakal Naikkan Harga-harga

“Kenapa, kok ada wacana PPN, dan yang lain-lain? Saya sampaikan poinnya adalah kita tidak memungut PPN sembako. Itu kita tidak memungut,” ujar Sri Mulyani.

Rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) tidak termasuk pajak sembako.

“Dan apakah di dalam RUU KUP nanti akan ada? Untuk yang itu, tidak dipungut. Itu saja, clear,” ucap Sri Mulyani.

Baca juga : Kolaborasi Multi Sektor Dapat Mengembangkan Desa Wisata Hijau

Mendengar penjelasan ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menganggap pemaparan Menkeu masih sepotong-sepotong. Mengingat, sampai saat ini, draf RUU KUP belum diterima DPR. Meski demikian, Dasco yakin pemerintah tidak ingin membuat kebijakan yang menyulitkan masyarakat.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu meminta semua pihak menunggu penjelasan lengkap dari pemerintah. “Makanya nanti kita lihat dulu drafnya,” ajak Dasco.

Bagaimana penilaian pengamat? Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah menjelaskan, pajak sembako hanya bagian dari rencana RUU KUP, yang bertujuan memperkuat kebijakan perpajakan yang berkeadilan.

Baca juga : Mau Naik Kelas, UMKM Bisa Manfaatkan Pinjaman P2P

“Mereka yang mampu bayar pajak (orang kaya), jangan disamakan dengan orang biasa dengan menikmati sembako premium tanpa bayar pajak,” jelas Piter saat dihubungi, tadi malam.

Meski begitu, ia menyarankan agar pemerintah lebih giat mensosialisasikan rencana ini ke publik. Sehingga jelas, dan tidak gaduh. Begitu juga masyarakat, tak perlu khawatir soal wacana ini.

“Gejolak harga sembako yang lebih perlu diwaspadai ketimbang kenaikan harga karena PPN. Apalagi, pemerintah bisa dipastikan tidak akan gegabah menambah beban masyarakat,” pungkasnya. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.