Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sistem Kesehatan Terancam Kolaps
5 Organisasi Dokter Desak Pemerintah Terapkan PPKM Di Seluruh Jawa
Jumat, 18 Juni 2021 12:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kasus Covid‐19 di Indonesia, kini tengah meroket. Berdasarkan data kasus harian dari Satgas Covid‐19 pada 15 Mei 2021, kasus harian Covid‐19 masih di angka 2.385.
Namun, setelahnya, kasus Covid terus menggila. Tanggal 15 Juni, tercatat 8.161 kasus. 16 Juni, 9.944 kasus. Hingga akhirnya, pada 17 Juni 2021, kasus Covid meledak di angka 12.624 kasus.
Jika dibandingkan dengan data 15 Mei, peningkatan kasus pada tanggal 17 Juni telah mencapai angka sekitar 500 persen. Lonjakan kasus positif ini, diikuti dengan peningkatan kasus kematian terkait Covid-19.
Dinkes DKI Jakarta menyebut, tingkat keterpakaian tempat tidur atau bed occupation rate (BOR) untuk ruang isolasi dan ICU, kini sudah hampir penuh.
Data per 17 Juni 2021, dari total 8.000 tempat tidur isolasi yang tersedia, sudah terisi 84 persen. Ruang ICU sudah terisi 74 persen.
Baca juga : Teroris Papua Jangan Dikasih Ampun
Sistem Kesehatan Indonesia dapat kolaps, jika pihak yang berwenang dan terlibat tidak bergerak cepat melakukan upaya-upaya maksimal untuk penanganan Covid.
Berdasarkan data kasus Covid-19 harian, sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 Januari 2021, kasus pada Februari mulai turun.
Terkait hal tersebut, 5 organisasi profesi dokter yang terdiri dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Kardiovaskuler Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) meminta pemerintah untuk melakukan pembatasan di semua wilayah Jawa.
"Pada awal‐awal Covid-19 hanya di Jakarta, pembatasan kegiatan masyarakat dapat hanya di DKI Jakarta. Namun, setelah merebak, maka pembatasan harus semua wilayah, terutama se‐Jawa," demikian bunyi pernyataan yang diteken 5 organisasi profesi dokter tersebut, pada Jumat (18/6).
Pada awalnya, pembatasan dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sekarang kewenangan ditentukan oleh pemerintah pusat melalui PPKM.
Baca juga : Soal Kondisi Keuangan Negara, Pemerintah Disarankan Lebih Transparan
Dalam pemberlakuan PPKM di berbagai wilayah, terutama di seluruh wilayah Jawa, terlihat penurunan angka kasus pada Februari.
Namun, saat ini, kasus Covid- 19 kembali naik tajam pada Juni. Merebak di berbagai wilayah di Indonesia.
Oleh karena itu, kelima organisasi profesi dokter tersebut mendorong dan merekomendasikan 5 hal berikut:
Pertama, pemerintah pusat memberlakukan PPKM secara menyeluruh dan serentak, terutama di Pulau Jawa.
Kedua, pemerintah atau pihak yang berwenang, diminta dapat memastikan implementasi serta penerapan PPKM yang maksimal.
Baca juga : Penerapan SIN Pajak Bisa Dongkrak Penerimaan Negara
Ketiga, pemerintah atau pihak yang berwenang diharapkan mampu melakukan percepatan, dan memastikan vaksinasi tercapai sesuai standar.
Keempat, semua pihak diminta lebih mewaspadai varian baru Covid‐19 yang lebih mudah menyebar, mungkin lebih memperberat gejala, mungkin lebih meningkatkan kematian, dan mungkin menghilangkan efek vaksin.
Selain itu, pemerintah juga harus melakukan tracing dan testing dengan lebih masif.
Kelima, masyarakat diminta selalu dan tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, tidak bepergian jika tidak mendesak, menjaga kesehatan dan menjalankan protokol kesehatan lainnya.
"Mari kita sama sama “ menderita” dan bersama‐sama berusaha sangat keras dan sangat maksimal, dalam waktu yang singkat. Untuk kemudian bersama‐sama terbebas dari penderitaan ini, dalam waktu yang panjang," pungkas pernyataan yang ditandatangani Agus Dwi Susanto (PDPI), Sally Aman Nasution (PAPDI), Isman Firdaus (PERKI), Syafri Kamsul Arif (PERDATIN), dan Aman Bakti Pulungan (IDAI). [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya