Dark/Light Mode

Jaksa Ungkap Kode Tiga Jari Dari Juliari Ke Anak Buah Untuk Hotma Sitompul

Senin, 21 Juni 2021 22:56 WIB
Persidangan kasus suap bansos dengan terdakwa mantan mensos Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/6). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Persidangan kasus suap bansos dengan terdakwa mantan mensos Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/6). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) mengungkap adanya kode tiga jari dari terdakwa kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 Juliari Batubara ke anak buahnya, Adi Wahyono.

Kode itu merupakan tanda uang Rp 3 miliar yang diperuntukkan bagi pembayaran fee pengacara Hotma Sitompul.

Terungkapnya kode itu bermula saat jaksa menyinggung soal adanya pertemuan antara Hotma dengan tim yang menangani kasus kekerasan anak. Pertemuan itu disebut berlangsung di ruangan Juliari yang saat itu menjabat menteri sosial (mensos)

Baca juga : Koperasi TNI Jadi Korban PHP Anak Buahnya Juliari

Hotma membenarkan pertemuan itu. Tapi dia membantah pertemuan itu dilakukan ruang kerja. Melainkan, di ruang rapat.

"Sidang sudah berjalan, suatu waktu kami diminta melapor ke terdakwa. Kami datang ke kantor Kemensos, ada beberapa orang di situ. Itu di ruangan menteri, di meja besar ada beberapa belas orang di situ, menjelaskan perkembangan proses persidangan," ujar Hotma dalam persidangan kasus suap bansos, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/6).

Mendengar jawaban itu, jaksa langsung mengonfirmasi adanya kode tiga jari yang diberikan oleh Juliari kepada Adi Wahyono. Jaksa berdiri di depan monitor sembari menunjukkan gestur tangan yang menunjukkan angka tiga.

Baca juga : Vendor Bansos Diminta Anak Buah Juliari Kasih Rp 3 M Buat Pengacara Hotma Sitompul

"Pada saat itu apakah saudara pernah melihat pak menteri, terdakwa ini, memberikan kode tangan kepada Adi Wahyono dengan kode, lihat tangan saya (kode 3 jari), seperti ini? Saudara pernah melihat nggak pak menteri memberikan tanda tiga jari begini?" tanya jaksa.

Hotma yang mengikuti persidangan secara online, menggeleng. "Tidak pernah, saudara jaksa," jawabnya.

Hotma sendiri membantah telah menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari pihak Kementerian Sosial (Kemensos). Uang itu disebut sebagai fee bagi Hotma yang menangani kasus kekerasan anak.

Baca juga : PT KAI Ingatkan KA Jarak Jauh Bukan Untuk Kepentingan Mudik

"Tidak pernah terima Rp 3 miliar, saya hanya baca berita soal itu. Pertama kali saya mendengar saat diperiksa di KPK dan saya katakan tidak pernah menerima dan saya tahu tidak ada yang terima," bantah dia.

Meski demikian, Hotma tak menampik dirinya sempat berkomunikasi dengan Juliari Batubara dan pejabat Kemensos. Tapi, sebatas penanganan kasus. Sama sekali tidak membahas pembayaran atau fee. "Tidak ada (fee). Saya memakai nama LBH Mawar Sharon untuk pembelaan," klaim Hotma. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.