Dark/Light Mode

KPK Dalami Pengurusan Perkara CV Morph Asia Di MA

Jumat, 25 Juni 2021 08:54 WIB
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

 Sebelumnya 
Kasus Eddy Sindoro juga terkait dengan eks Sekretaris MA Nurhadi. Dalam persidangan terungkap, Eddy Sindoro pernah bertemu dengan Nurhadi.

Dalam pertemuan, Nurhadi menanyakan kenapa berkas perkara belum dikirimkan. Dia juga sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara PK.

Baca juga : BTN Layani Kebutuhan Perbankan Universitas Terbuka

Nurhadi sendiri dijerat sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Nurhadi dijerat bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dan Rezky dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara PT MIT. 

Baca juga : KPK Dalami Proses Awal Penyusunan Dokumen Pembangunan Mandala Krida

Selain itu, mertua-menantu itu juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).

Sementara Hiendra, divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Terkait kasus Nurhadi, KPK juga menjerat Ferdy Yuman sebagai pihak yang menghalangi penyidikan Nurhadi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.