Dark/Light Mode

Kejagung Curiga Ada Kongkalikong

Kredit Pembiayaan Ekspor Macet, Kocek LPEI Bobol Rp 4,7 Triliun

Kamis, 1 Juli 2021 06:35 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung mulai membuka penyidikan terhadap Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kredit pembiayaan ekspor yang dikucurkan lembaga itu macet sehingga menyebabkan kerugian Rp 4,7 triliun.

Hal itu dikemukakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Penyidik Gedung Bundar punmenelusuri proses pemberian kredit yang berujung macet. “Sedang didalami setiap transaksi pembiayaan,” ujarnya.

Penyidik mencurigai ada kongkalikong untuk membobol kocek LPEI dengan modus mengajukan kredit pembiayaan ekspor. Bukti-buktinya tengah dikumpulkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan perkara ini bermula dari LPEI memberikan fasilitas kredit pembiayaan ekspor kepada Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Utama, Group Arkha, PT Cipta Srigati Lestari (CSL), PT Lautan Harmoni Sejahtera (LHS) dan PT Kemilau Harapan Prima (KHP) serta PT Kemilau Kemas Timur (KKT).

Baca juga : Entitas Anak WIKA Kantongi Kredit Sindikasi Rp 6 Triliun

Sejak 31 Desember 2019, kredit yang diberikan kepada kelompok usaha dan perusahaan itu berstatus collectability 5 alias macet.

Penyidik mencurigai, LPEI melakukan penyaluran kredit tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik. Ini berdampak meningkatnya kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) sebesar 23,39 persen pada tahun 2019

“Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI diduga mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp 4,7 triliun,” ujar Leonard.

Hasil penelusuran penyidik, ada seseorang yang mengajukan kredit pembiayaan ekspor kepada LPEI untuk tiga perusahaan di Grup Walet. Yakni PT Jasa Mulia Indonesia (JMI), PT Mulia Walet Indonesia (MWI) dan PT Borneo Walet Indonesia (BWI). “Direktur Utama dari tiga perusahaan tersebut adalah Saudara S,” sebut Leonard.

Baca juga : Kuartal I, Adira Finance Kantongi Pembiayaan Baru Rp 5,4 T

Dari temuan ini terungkap tim pengusul, Kepala Departemen Unit Bisnis, Kepala Divisi Unit Bisnis dan Komite Pembiayaan LPEI tidak menetapkan ketentuan Peraturan Dewan Direktur Nomor: 0012/PDD/11/2010 tanggal 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan.

Belakangan, kredit pembiayaan terhadap tiga perusahaan Grup Walet itu pun mengalami gagal bayar. Total kewajiban yang tak bisa dipenuhi itu mencapai Rp 683,6 miliar. Terdiri dari pembayaran pinjaman pokok Rp 576 miliar. Selebihnya merupakan bunga dan denda sebesar Rp 107, 6 miliar.

Untuk mengurai kasus ini, penyidik memeriksa enam orang. Mereka adalah AS selaku mantan Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta. Ia diperiksa mengenai kredit pembiayaan kepada PT KKT.

Berikutnya, MS selaku Senior Manager Operation TNT Indonesia Head Office, yang diperiksa terkait pengiriman SBW melalui TNT. EW selaku Manager Operation Fedex/TNT Semarang juga diminta keteranganmengenai pengiriman SBW melalui TNT.

Baca juga : Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 8 Miliar

Adapun pejabat LPEI yang diperiksa adalah FS selaku Kepala Divisi UKM tahun 2015. Ia diperiksa mengenai pemberian kredit kepada PT JMI dan PT MWI.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.