Dark/Light Mode

Tindak Lanjuti Laporan Bos CMNP

Kabareskrim Pelototi Penyidikan Perkara Pemerasan Bank Syariah

Rabu, 28 Juli 2021 07:05 WIB
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Agus Andrianto. (Foto: IG @agusandrianto.id)
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Agus Andrianto. (Foto: IG @agusandrianto.id)

 Sebelumnya 
Dalam laporan kepada kepolisian, Jusuf membeberkan, awal mula pemerasan terjadi saat pihaknya menyetor dana Rp 800 miliar untuk melunasi utang pembiayaan sindikasi untuk pembangunan Jalan Tol Soreang-Pasir Koja.

Namun, bank menolak pelunasan itu. Dana yang disetorkan justru digerogoti setiap bulannya untuk keperluan pembayaran bunga utang.

Baca juga : Tindaklanjuti BPK, Kominfo Didesak Stop Proyek Pemborosan

Bank bakal mengabulkan permohonan pelunasan dipercepat jika Jusuf membayar sejumlah uang. “Sekitar Rp 20,4 miliar atau Rp 20,6 miliar, itu kalau saya mau lunasin saya harus bayar sekian, mana saya mau. Saya nggak pernah telat bayar bunga,” tutur Jusuf.

Lantaran pelunasan ditolak, Jusuf meminta dana dikembalikan. Ternyata dana yang dikembalikan Rp 690 miliar. “Dia (bank) pulangin Rp 690 miliar, Rp 110 miliar dia tahan buat pembayaran bunga atau apa lah. Saya bilang kan saya mau lunasin,” kata Jusuf.

Baca juga : Terima Sapi Kurban Polres Jakbar, LDII Pastikan Pemotongan Pakai Prokes Ketat

Dilansir dari website resmi Bank Muamalat, pada September 2016 perbankan syariah swasta ini tercatat meneken kontrak kerja sama pembiayaan sindikasi dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).

Kontrak dengan BPD Jawa Tengah ini merupakan pembiayaan sindikasi Jalan Tol Soreang-Pasir Koja dengan plafon pembiayaan Rp 834 miliar.

Baca juga : Menaker: Layanan Berbasis Teknologi Untungkan Pekerja Dan Pengusaha

Bank Muamalat dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) melakukan kerja sama sindikasi pembiayaan untuk pembangunan Jalan Tol Soreang-Pasir Koja (Soroja), yang akan dikelola PT CMLJ.

Sementara laporan keuangan CMNP semester I-2021 membukukan total utang Rp 796 miliar. Utang ini berasal dari entitas anak usaha yakni CMLJ terhadap bank sindikasi, yang juga terdiri dari tujuh bank, yakni Bank Muamalat, BPD Jawa Tengah UUS, BPD Jambi UUS, BPD Kalimantan Selatan UUS, BPD Sumatera Utara UUS, BPD Yogyakarta UUS serta BPD Sulawesi Selatan dan Barat UUS. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.