Dark/Light Mode

Bisa Ganggu Pemulihan Ekonomi Nasional

Pakar: Jangan Sembarangan Gunakan Pasal TPPU Buat Sita Aset

Senin, 9 Agustus 2021 18:13 WIB
Pakar Hukum Pencucian Uang Yenti Garnasih. (Foto: Ist)
Pakar Hukum Pencucian Uang Yenti Garnasih. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dalam tindak pidana korupsi, Yenti menyebut, sebenarnya ada perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan atas tindakan perampasan aset tersebut. Yakni pada pasal 19 UU Tindak Pidana Korupsi. Namun, belum terimplementasikan dengan baik di pengadilan.

"Tetapi anehnya seperti tidak ada sinergi, terus terang jadi tidak masuk akal bagi saya, untuk apa ada pengadilan jika pada akhirnya hakim seperti enggan melindungi hak pihak ketiga sebagaimana diamanatkan undang-undang. Lalu untuk apa ada pasal 19?" tanya Yenti.

Baca juga : BI Optimistis Pemulihan Ekonomi Semakin Kuat

Sebagai informasi, berdasarkan perlindungan hukum pada pasal 19 UU Tipikor, diberikan upaya terhadap pihak-pihak yang merasa dirugikan atas tindakan perampasan aset oleh penyidik untuk melakukan keberatan dengan melakukan pembuktian terbalik.

"Nah ini yang harus ada benang merahnya, sehingga tidak boleh ada warga negara yang tiba-tiba karena permasalahan orang lain lalu harta kekayaannya ikut disita bahkan dilelang," bebernya.

Baca juga : Pengusaha Ngarep Pertumbuhan Ekonomi Yang Berkualitas

Yenti mewanti-wanti, jangan sampai penyitaan ini dilakukan sedemikian rupa sehingga nantinya menjadi abuse of power.

"Lebih buruk lagi bila penyitaan tersebut mengakibatkan perusahaan yang ikut terdampak karena penyitaan menjadi berhenti bahkan harus mem-PHK karyawannya," ucap Yenti.

Baca juga : Hati-hati, Jangan Sembarang Pakai Obat Covid Tanpa Resep Dokter

Ditambahkannya, jika benar modus yang digunakan adalah kejahatan pasar modal sebagaimana pernyataan jaksa, maka tidaklah sulit melakukan penelusuran aset-aset nasabah di pasar modal yang tak terkait kasus korupsi. Jadi, tak perlu ikut disita.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.