Dark/Light Mode

Bisa Ganggu Pemulihan Ekonomi Nasional

Pakar: Jangan Sembarangan Gunakan Pasal TPPU Buat Sita Aset

Senin, 9 Agustus 2021 18:13 WIB
Pakar Hukum Pencucian Uang Yenti Garnasih. (Foto: Ist)
Pakar Hukum Pencucian Uang Yenti Garnasih. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Yenti mengingatkan, jangan sampai penerapan hukum dalam kasus ini menimbulkan efek berkaitan dengan perkembangan ekonomi yang sedang dibangun.

Apalagi, saat ini Presiden Jokowi tengah menggalakan program pemulihan ekonomi nasional. "Nah, polemik ini tidak match dengan program pemulihan ekonomi nasional," tandasnya.

Baca juga : BI Optimistis Pemulihan Ekonomi Semakin Kuat

Sementara Kuasa Hukum PT JBU-PT TRAM, Haris Azhar mengaku menemukan keanehan dalam proses penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) Yakni, setelah disita Kejagung saham-saham itu nilainya menjadi nol.

"Dalam konteks bisnis eksyen, aset itu dialihkan kemana? Apakah ditahan itu aset hingga menjadi nol. Kalo aset menjadi nol, rugi dong. Untuk apa Kejagung menyita jika kemudian setelah melakukan penegakan hukum terhadap Jiwasraya, asetnya sudah nol," tutur Haris.

Baca juga : Pengusaha Ngarep Pertumbuhan Ekonomi Yang Berkualitas

Haris pun menyebut, saat ini tidak ada satu mekanisme yang dijamin oleh hukum, yang bisa memfasilitasi perlindungan atas aset pihak ketiga.

Satu-satunya yang bisa memberikan angin segar, lanjutnya, hanya temuan dari Ombudsman yang menyebut ada potensi penyalahgunaan yang dilakukan Kejagung dalam pengusutan perkara tersebut. Itu pun, bila hasil temuannya ditindaklanjuti.

Baca juga : Hati-hati, Jangan Sembarang Pakai Obat Covid Tanpa Resep Dokter

"Nah, saya ingin tekankan bahwa penanganan korupsi itu tidak boleh semena-mena, nggak bisa sekadar menyita, merampas dan melelang," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.