Dark/Light Mode

Dijewer Komnas HAM, KPK Belum Nyerah

Rabu, 18 Agustus 2021 07:45 WIB
Ilustrasi aksi tembak laser ke Gedung KPK. (Foto: IG @greenpeaceid)
Ilustrasi aksi tembak laser ke Gedung KPK. (Foto: IG @greenpeaceid)

 Sebelumnya 
“Komnas HAM RI berharap agar rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Bapak Presiden RI,” bunyi penutup keterangan pers Komnas HAM.

Dalam proses pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM meminta keterangan pihak pengadu dan kuasa hukumnya, pegawai KPK, pimpinan KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dinas Psikologi AD dan satu lembaga yang diminta tidak disebut namanya. Komnas HAM juga mendapat masukan dari mantan pimpinan KPK dan masyarakat.

Selain itu, Komnas HAM juga melakukan pendalaman dengan meminta pandangan dari 3 ahli. Masing-masing ahli ilmu psikologi, ahli ilmu hukum administrasi negara dan ahli ilmu tata negara.

Baca juga : Apindo: Efeknya Belum Nendang

Apa tanggapan KPK? Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghormati hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM. Tapi, hingga kemarin KPK, sebutnya belum menerima dokumen tersebut.

“Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Namun, pihaknya memastikan, bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan tanpa dasar. Pegangan KPK adalah peraturan perundang-undangan yang telah sah berlaku yakni UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 tahun 2021.

Baca juga : KPK Pincang

“Dalam pelaksanaannya, KPK pun telah patuh terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan MK dan amanat Presiden,” klaimnya. Termasuk dengan melibatkan kementerian/lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut.

Perkara proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, kata dia, juga sedang dan masih menjadi objek pemeriksaan di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, dia meminta semua pihak untuk menjujung tinggi azas hukum.

“Sepatutnya kita juga menunggu hasil pemeriksaan tersebut. Untuk menguji apakah dasar hukum dan pelaksanaan alih status ini telah sesuai sebagaimana mestinya atau belum,” tegas Ali.

Baca juga : Misi Penting Beruang Merah

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menilai pimpinan KPK tidak bisa lagi menghindar dari hasil penyelidikan Komnas HAM. Karena temuannya tidak berdiri sendiri. Apalagi sebelumnya, Ombudsman juga sudah menyatakan adanya cacat administrasi dalam prosedur pembentukan Undang-Undang hingga penyelenggaraan TWK. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.