Dark/Light Mode

KPK Setor Duit Rampasan Kasus Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Jumat, 30 Juli 2021 13:19 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 654,8 juta dan 41.350 dolar Singapura atau setara Rp 442 juta ke kas negara. Uang itu merupakan hasil rampasan kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Perampasan dilakukan berdasarkan Putusan MA RI No. 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021 juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020.

"Telah dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi Andry Prihandono pada Jumat (16/7)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (30/7).

Baca juga : Kasus Mulai Turun, Anies Minta Warga Tetap Waspada

Dalam kasus ini, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima suap sebesar 19 ribu dan 38.350 dolar Singapura (setara Rp 310 juta) dari staf Sekretariat Jenderal DPP PDIP Saeful Bahri.

Uang itu diberikan agar Wahyu dapat mendorong KPU menyetujui PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia dengan Harun Masiku. Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Wahyu.

Vonis ini lebih berat dibanding putusan pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi

Selain itu, majelis hakim agung juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih ke jabatan publik selama 5 tahun sejak Wahyu menyelesaikan pidana pokoknya.

Ali mengatakan, penyetoran ke kas negara adalah salah satu komitmen KPK untuk memulihkan aset negara yang dikorupsi.

"Tidak hanya terbatas pada uang denda dan uang pengganti, tetapi juga uang rampasan hasil tindak pidana korupsi," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.