Dark/Light Mode

Kasus “Uang Perahu” Pilkada Lampung

KPK Ngakunya Kesulitan Jerat Muhaimin Iskandar

Senin, 30 Agustus 2021 07:00 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto. (Foto: Antara)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Midi melanjutkan, rapat pleno DPW PKB Lampung dihadiri Musa Zainudin memutuskan mengusung Mustafa sebagai calon gubernur. Uang dari Mustafa pun disebar untuk proses pencalonan ini.

“Ada yang untuk DPC PKB, Dewan Syuro, bayar pengacara dan saksi ahli Pak Musa (Zainudin), sampai untuk Chusnunia Chalim sebesar Rp 1 miliar dan Rp 150 juta,” beber Midi. Namun di tengah jalan, PKB batal mengusung Mustafa.

Sebelum kasus Lampung, ada tiga kasus yang sempat menyeret Muhaimin. Pertama, kasus dugaan suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) saat Muhaimin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Baca juga : Kasus Pinangki, Reformasi Di Kejagung Masih Jauh Dari Optimal

Perkara yang lebih dikenal dengan suap “kardus durian” itu berawal dari OTT pada 25 Agustus 2011. KPK berhasil menangkap dua anak buah Muhaimin. Yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.

KPK juga menciduk Dharnawati, Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua usai usai mengantar uang Rp 1,5 miliar yang dimasukkan dalam kardus durian. PT Alam Jaya Papua merupakan pelaksana proyek PPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan anggaran Rp 73 miliar. Dharnawati mengaku uang itu sebenarnya ditujukan kepada Muhaimin.

Kedua, kasus suap pembahasan anggaran optimalisasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans 2014. Masih di era Muhaimin Menakertrans.

Baca juga : Kasus Gratifikasi Lampung Utara, KPK Dalami Penyetoran Uang Buat Paket Proyek

Dalam kasus ini, KPK menjeratmantan Direktur Jendral Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Jamaluddien Malik, dan anggota Badan Anggaran DPR Charles Jones Mesang.

Jamaluddien mengumpulkan uang Rp 6,234 miliar yang diperoleh dari pemotongan beberapa mata anggaran maupun dari rekanan proyek optimalisasi. Dalam surat tuntutan perkara Jamaluddien, jaksa KPK menye­but ada aliran dana Rp 400 juta ke Muhaimin.

Namun kasus-kasus itu tidak dilanjutkan. KPK berdalih kurang bukti. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.