Dark/Light Mode

Suap Pejabat Kemenkeu Rp 35 M

Nilai Pajak Jhonlin Baratama Jadi Cuma Rp 10 M

Rabu, 22 September 2021 17:39 WIB
Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Menanggapinya, Yulmanizar menyampaikan akan meminta persetujuan pimpinan. Permintaan itu pun disetujui Dadan. Anak buah Dadan pun mengatur angka kurang bayar pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 70,68 miliar untuk 2016.

Sementara untuk 2017, diatur angka lebih bayar pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 59,99 miliar. Dengan begitu, PT Jhonlin Baratama hanya perlu membayar Rp 10,68 miliar. "Padahal seharusnya sebesar Rp 63.66 miliar," tegas jaksa.

Selanjutnya dalam rentang waktu Juli 2019 sampai dengan akhir September 2019, lanjut jaksa, Angin dan Dadan telah menerima uang fee dari Agus terkait pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017 sebesar 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp 35 miliar yang diterima melalui Yulmanizar secara bertahap.

Baca juga : KPK Telisik Dugaan Pengurangan Pajak Jhonlin Baratama

Dalam perkara ini, Angin Prasetyo Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, serta Dadan Ramdani selaku bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak didakwa menerima suap senilai total Rp 57 miliar.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.

Mereka yakni Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.

Baca juga : Pasang ICONNET, Nikmati Promo Biaya Tambah Daya Cuma Rp 202.100

"(Mereka) merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; wajib pajak PT BANK PAN Indonesia (PANIN),Tbk tahun pajak 2016 dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017," beber jaksa.

Uang suap sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak.

Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, dan Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

Baca juga : KPK Cecar Konsultan Pajak Bank Panin Dan Jhonlin Baratama Soal Uang Suap Ke Pejabat Ditjen Pajak

Atas perbuatannya, kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.