Dark/Light Mode

Saksi Sebut PT Tricore Ikut Bermain Saham Asabri

Selasa, 28 September 2021 14:20 WIB
Persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/9/21)
Persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/9/21)

 Sebelumnya 
Kemudian, Hari juga menelisik siapa yang menjadi nasabah dari lawan transaksi PT Tricore. Di antaranya mengkonfirmasi terkait penjualan kepada MNC Sekuritas dan NH Korindo Securitas.

Sebab, yang membeli saham tersebut diduga adalah PT Asabri. Namun terkait pertanyaan itu, Amrin mengaku tidak tahu. Selanjutnya Hari Setuanti bertanya kembali soal jual beli saham tanggal 22 Maret 2016.

Saat itu, PT Tricore membeli saham ANTM seharga Rp 44 miliar yang dijual kembali kepada BNI Securitas. Nasabahnya, Asabri. "Artinya Tricore menunggu settlemen dari Asabri. Sehingga, tidak perlu modal dalam melakukan pembelian? Di lapangan, kondisinya seperti apa yang saksi ketahui” tanya Hari Setianto.

Baca juga : Saksi dari Polri Ini Akui Kenalkan AKP Robin Ke Azis Syamsuddin

“Di lapangan hal tersebut bisa saja terjadi, tergantung mekanisme transaksi negoisasi, settlement-nya berapa hari, mekanisme pembayarannya seperti apa. Jadi bisa terjadi,” tegas saksi.

Kemudian Hari Setianto juga mengkonfirmasi keuntungan yang diperoleh Tricore, sesuai keterangan BAP. Di antaranya, pada tahun 2016, transaksi ANTM dari PT Tricore dengan pembelian Rp 500 miliar dan penjualan Rp 965 miliar.

Sehingga ada keuntungan Rp 397 miliar sekian. Lalu PT Tricore dari tahun 2015 sampai tahun 2019, telah melakukan penjualan saham ANTM Rp 1,6 Triliun dengan nilai pembelian Rp 885 miliar. Sehingga ada keuntungan Rp 718 miliar. "Apakah betul itu?" tanya Hari mengkonfirmasi isi BAP saksi. "Betul, sesuai BAP," jelas Amrin.

Baca juga : Tinjau PTM Terbatas Di Bogor, Ini Pesan Wapres

Atas keterangan tersebut, Hasbullah SH, MH memberikan keterangan adanya dugaan permainan saham Asabri yang dilakukan di luar sepengetahuan Direktur Keuangan dan Investasi Hari Setianto.

"Hal ini yang membuat Direktur Keuangan pada saat itu terus menerus melakukan perbaikan di internal Asabri," jelasnya. 

Selain Amrin Tarigan, sidang lanjutan kasus Asabri memeriksa 11 saksi yang dihadirkan untuk diperiksa keterangannya. Saat ini ada 12 tersangka kasus Asabri, 8 orang sudah berstatus terdakwa. Tambahan tersangka diantaranya adalah Edward S. Soeryadjaya dan Betty Halim. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.