Dark/Light Mode

KPK Dalami Dugaan Bos Panin Kirim Utusan Buat Nurunin Pajak

Selasa, 28 September 2021 14:56 WIB
Kantor Bank Panin. (Foto: Ist)
Kantor Bank Panin. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dalam pertemuan tersebut, Veronika langsung menyebutkan angka nilai pajak yang sanggup dibayarkan Bank Panin. Sekaligus, mengiming-imingi fee bagi para pemeriksa pajak.

"Bu Veronika langsung menyebutkan, Panin sanggup membayar kurang pajaknya Rp 300 miliar dan menyediakan sebesar Rp 25 miliar," bebernya.

Merespons permintaan Veronika, Febrian tak langsung mengiyakan. Dia melaporkannya dulu ke atasannya. Yakni, Dadan dan Angin.

Baca juga : KPK Pastikan Punya Bukti Bank Panin Suap Eks Pejabat Pajak

Setelah disetujui oleh keduanya, Febrian pun langsung menyiapkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan disampaikan ke Bank Panin.

Namun setelah SPHP diserahkan kepada Kepala Staf Pajak Bank Panin Tiko Riahman, hal itu tidak disetujui. "Jadi ketika Pak Yulmanizar menyampaikan kepada Pak Tiko, Pak Yulmanizar bilang gini, 'Bapak tanggapi saja sebisanya'," tambahnya. 

Setelah pajak Bank Panin disunat menjadi hanya Rp 303 miliar, Veronika kembali mendatangi kantor Ditjen Pajak dan bertemu tim pemeriksa pajak.

Baca juga : KPK Akan Dalami Peruntukan Uang Suap Bupati Kolaka Timur

Dalam pertemuan itu, Veronika mengaku hanya sanggup membayar Rp 5 miliar dari Rp 25 miliar yang dijanjikan. Uang tersebut kemudian diserahkan tim pemeriksa pajak kepada Angin dan Dadan.

Dalam perkara ini, Angin dan Dadan didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp 42 miliar.

Suap dengan total Rp 57 miliar itu diterima Angin, Dadan, bersama tim pemeriksa pajak untuk merekayasa nilai pajak PT PAN Indonesia alias Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations.

Baca juga : Dugaan Keterlibatan Bos Bank Panin Mu'min Ali Dalam Suap Pajak

Uang suap sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak.

Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin; Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama; serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.