Dark/Light Mode

Soal Remisi Bagi Napi

MK Nyenengin Koruptor

Jumat, 1 Oktober 2021 08:25 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
“Berkaitan dengan hal tersebut, sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa kecuali. Artinya, berlaku sama bagi semua warga binaan, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan,” ucap Suhartoyo.

Namun, lanjut Suhartoyo, pemberian hak tersebut, tidak lantas menghapuskan kewenangan negara dalam menentukan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh warga binaan. Karena hak tersebut merupakan hak hukum (legal rights).

Baca juga : Soal Liga 2, Ketum PSSI Angkat Topi Ke Airlangga Hartarto

Putusan MK ini langsung menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana menilai, putusan MK ini problematik dan kembali melemahkan agenda pemberantasan korupsi.

“Putusan MK yang terakhir ini, saya haqqul yaqin, akan digunakan sebagai pintu untuk mengubah atau mencabut PP 99,” kata Denny, ketika dikonfirmasi Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : PM Australia Baik-baikin Jokowi

PP No.99 Tahun 2012 mengatur tentang pengetatan pemberian pemotongan hukuman, pembebasan bersyarat, dan hak-hak lain bagi narapidana korupsi, narkotika, dan terorisme. Aturan inilah yang mengganjal Kaligis mendapat remisi.

Yang bikin Denny heran, di satu sisi MK melalui putusannya sebenarnya menolak permohonan OC Kaligis. Tetapi, di sisi lain ada selipan dokumen yang dalam pertimbangan hukumnya bisa membuka peluang penafsiran pada PP 99 yang harusnya bukan objek uji materi di MK.

Baca juga : Djohar: Revisi Undang-undang SKN Menuju Penyatuan KONI-KOI

Sehingga, kesannya, seolah-olah menolak, tapi membuka ruang mengabulkan uji materi PP 99 itu, yang bukan kewenangan MK. Melainkan kewenangan Mahkamah Agung.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.