Dark/Light Mode

Soal Remisi Bagi Napi

MK Nyenengin Koruptor

Jumat, 1 Oktober 2021 08:25 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
“Jadi ini adalah penyelundupan hukum. MK masuk ke wilayah yang bukan kewenangannya. Karena mengatakan pasal 14 konstitusional, tapi memberikan pertimbangan yang dampaknya pada PP 99,” terang Guru Besar Hukum Tata Negara ini.

Ia menilai, ada inkonsistensi antara pola pikir MK dalam putusan ini yang lebih koruptif dengan putusan-putusan MK sebelumnya yang lebih anti korupsi. “Pertanyaannya, kalau mengutip judul film: Ada apa dengan Mahkamah Konstitusi?” tanya dia.

Baca juga : Soal Liga 2, Ketum PSSI Angkat Topi Ke Airlangga Hartarto

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari juga lemes mendengar keputusan MK ini.

“End game! Koruptor sudah terlalu banyak mendapat keistimewaan. Pegawai KPK yang berintegritas memberantas korupsi dipecat, ini sekarang koruptor malah diberi remisi. Ya kurang lebih, ini MK nyenengin koruptor lah,” kata Feri, lewat sambungan telepon tadi malam.

Baca juga : PM Australia Baik-baikin Jokowi

Tapi pegiat anti korupsi lain sepakat dengan putusan maupun pertimbangan MK terkait Judicial Review yang diajukan Kaligis. Dia adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Menurut dia, siapapun memang punya hak remisi, tanpa syarat.

“Kalau kemudian habis ini Dirjen Lapas tetap memberikan remisi kepada napi korupsi dan narkoba, ya saya menghormati. Karena memang berpulang pada kelakuan baik selama di dalam penjara. Bukan soal perbuatannya apa,” kata Boyamin, dalam perbincangan dengan Rakyat Merdeka, tadi malam.

Baca juga : Djohar: Revisi Undang-undang SKN Menuju Penyatuan KONI-KOI

Ia kemudian membuat analogi, antara kasus korupsi oleh seorang kepala desa senilai Rp 50 juta dengan kasus perampokan Toko Mas yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan melakukan pembunuhan keji. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.