Dark/Light Mode

Berturut-turut OTT Kader Beringin

KPK Bersumpah Tak Tebang Pilih

Kamis, 21 Oktober 2021 07:30 WIB
Inilah tiga kader Partai Golkar yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. (Dari kiri) Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin, Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, dan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra. Andi Putra baru kena OTT KPK, dua hari lalu. Kemarin, dia baru tiba di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara)
Inilah tiga kader Partai Golkar yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. (Dari kiri) Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin, Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, dan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra. Andi Putra baru kena OTT KPK, dua hari lalu. Kemarin, dia baru tiba di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Mendengar hal ini, KPK memberi bantahan. Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menegaskan, tidak ada muatan politis dalam penangkapan Dodi dan Andi Putra. Lili menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi.

"Kalau kemudian menyangkut dengan partai politik atau hubungan dengan politik, tentu KPK tidak berpolitik," kata Lili, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.

Baca juga : DPR Desak TNI Tindak Tegas FS

Eks Wakil Ketua LPSK itu memastikan, KPK mengantongi bukti untuk menangkap kedua kader Beringin itu dan menetapkannya sebagai tersangka. "Kita melihat, ini kasusnya ya murni hukum," tegasnya.

Dari pihak Golkar, tidak diam saja dengan penangkapan para kadernya. Waketum Golkar, Ahmad Doli Kurnia menyatakan, Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Golkar siap memberikan bantuan hukum terhadap kader-kader yang terjerat korupsi.

Baca juga : KPK Tegaskan Nggak Tinggal Diam

Doli menerangkan, pendampingan itu akan diberikan ketika kader yang terjerat korupsi tersebut meminta bantuan hukum. "Itu kan tergantung dari individu masing-masing. Apakah mau pakai penasihat hukum sendiri atau tidak. Tapi, kami siap saja kalau memang itu diminta," ujar Ketua Komisi II DPR ini.

Doli juga menekankan, sejauh ini, kader Golkar yang terjerat kasus korupsi baru menyandang status tersangka. Mereka belum tentu terbukti bersalah. Kata dia, proses hukum terhadap kader yang terjerat korupsi masih panjang.

Baca juga : Isu Tapering Makin Menguat, Rupiah Lemas Lagi

"Kan, tentu kalaupun statusnya masih status tersangka, jadi belum tentu orang tersangka itu terbukti salah atau kemudian bisa jadi otomatis jadi terdakwa atau terpidana," tuturnya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.