Dark/Light Mode

Perkara Korupsi Mantan Dirut Sarana Jaya

Minta Rp 5,5 Triliun Untuk Penuhi Janji Kampanye Anies

Jumat, 22 Oktober 2021 07:10 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/10/2021). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/10/2021). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

 Sebelumnya 
Riyadi lupa kapan pencairan dana PMD itu. Namun, ia mengaku yang menandatangani dokumen pencairan PMD selaku Pelaksana Tugas Kepala BP BUMD DKI.

Ia tidak tahu rincian penggunaan dana PMD untuk Program DP 0 Rupiah. “Kami cek hanya di naskah Kepgub. Karena tidak secara rinci (dijelaskan) untuk pembangunan, tidak secara spesifik dituliskan,” kata Riyadi.

Dalam surat dakwaan disebutkan Yoory mengajukan usulan PMD kepada Gubernur DKI Anies Baswedan untuk ditampung pada APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019. Nilainya sekitar Rp 1,8 triliun.

Baca juga : Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp 152 Miliar

Fulus itu rencananya akan digunakan Program Rumah DP 0 Rupiah, pembelian alat produksi dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.

PMD yang diminta Sarana Jaya disetujui. Anies menandatangani Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1684 tahun 2019 tentang Pencairan PMD pada Sarana Jaya . Namun dana yang dicairkan hanya Rp 800 miliar.

Uang itu kemudian digunakan Yoory untuk pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang diduga merugikan negara Rp 152 miliar. Lantaran harganya sudah digelembungkan.

Baca juga : PUPR Geber Rehabilitasi Jaringan Irigasi Jabar

Yoory berkongsi dengan Tommy Adrian dan Anja Runtuwene, pemilik PT Adonara Propertindo yang bertindak sebagai makelar tanah.

PT Adonara membeli tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, seluas 41.921 meter persegi dari Kongregasi Suster-Suster Carolus Borromeus (Kongregasi Suster CB). Harganya Rp 2,5 jutaper meter.

Kemudian, PT Adonara menjual tanah itu kepada Sarana Jaya dengan harga Rp 5,2 juta per meter persegi. “Dengan janji adanya imbalan yang diberikan kepada terdakwa (Yoory),” kata jaksa. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.