Dark/Light Mode

Perkara Suap Pemeriksaan Pajak

Konsultan Disuruh Umpetin Dokumen Pajak Gunung Madu

Rabu, 27 Oktober 2021 07:10 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Aulia bersikukuh tidak tahu maksud tiga huruf tadi. “Pembicaraan ini kan terkait pajak. Apakah itu maksudnya DJP (Direktorat Jenderal Pajak) atau KPK saya juga enggak begitu paham,” elaknya.

Lantaran Aulia terus berkelit, ketua majelis Hakim Fahzal Hendri menyarankan jaksa mendalami soal ini ketika menyidangkan perkara Aulia. “Biarin aja Pak Jaksa, sebagai tersangka memang dia punya hak ingkar,” katanya.

Baca juga : KPK Gas Terus Usut Dugaan Keterlibatan Bos Panin Mu'Min Ali Gunawan

Pada sidang ini, mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap dari tiga wajib pajak dengan total sebesar Rp 57 miliar.

Pertama dari PT GMP untuk tahun pajak 2016, kedua dari PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin untuk tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Baca juga : Pendidikan Jadi Fundamen Pembangunan Daerah

Khusus untuk PT GMP, dari nilai pajak yang harus dibayar sebesar Rp 50 miliar cukup dibayar Rp 19 miliar. Dengan imbalan Rp 15 miliar.

Uang fee dari PT GMP itu diberikan kepada Angin dan Dadan, melalui Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajaknya.

Baca juga : FPMB Ngadu Ke Kejagung

Sementara untuk menyamarkan uang suap, General Manager PT GMP Lim Poh Ching, memerintahkan Iwan Kurniawan selaku Asisten Service Manager PT GMP membuat pengeluaran yang dicatatkan sebagai bantuan sosial. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.