Dark/Light Mode

Kasus Kontrak Pembelian LNG Pertamina

Pengusutan Diambil Alih KPK, Karen Agustiawan Diperiksa

Kamis, 4 November 2021 07:10 WIB
Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan saat menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (3/11/2021). (Foto: Istimewa)
Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan saat menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (3/11/2021). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Meskipun telah bertukar informasi dengan Kejagung, KPK belum bisa mengumumkan siapa pihak yang dibidik sebagai tersangka.

Firli mengatakan, kasus tersebut sebenarnya bukan hal baru bagi KPK. Pihaknya mengaku sudah membidik kasus ini pada 2019. Sementara Kejagung baru mulai penyidikan pada 22 Maret 2021.

Baca juga : KPK Dalami Pengurusan Dan Perizinan Dari BPN Yang Tak Sesuai Prosedur

Namun sesuai ketentuan, KPK harus berkoordinasi dulu ke pihak Kejagung lantaran khawatir terjadinya tumpang tindih penanganan perkara.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK diberikan tugas pokok untuk melakukan koordinasi dengan instansi berwenang untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Firli.

Baca juga : Semarak Penutupan PON XX Papua, Penonton Diajak Menari Di Bangku

Dengan alasan itu, KPK dan Kejaksaan melakukan koordinasi terkait penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi tersebut. Hingga akhirnya, kini pihak Kejaksaan sudah mempersilahkan KPK untuk mengusut kasus terkait.

Kejagung mempersilakan KPK mengambil alih atau supervisi kasus dugaan korupsi kontrak pembelian gas alam cair (LNG) dari Mozambik antara Pertamina dengan Mozambique LNG-1 Company.

Baca juga : KPK Lantik Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti Dan Eksekusi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa langkah tersebut dapat diambil berdasarkan hasil koordinasi dengan KPK yang diketahui sama-sama melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi LNG.

“Karena itu untuk tidak terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.