Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Kontrak Pembelian LNG Pertamina
Pengusutan Diambil Alih KPK, Karen Agustiawan Diperiksa
Kamis, 4 November 2021 07:10 WIB
Sebelumnya
Pada Januari 2021 lalu, Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tengah melakukan audit secara internal terkait perjanjian jual beli LNG.
Pria yang akrab disapa Ahok itu mengungkapkan ada dua kontrak yang sedang diperiksa. “Kami sedang nunggu hasil internal audit,” ujarnya.
Baca juga : KPK Dalami Pengurusan Dan Perizinan Dari BPN Yang Tak Sesuai Prosedur
Senada, pada Februari 2021, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR mengaku sedang mengkaji kontrak pembelian LNG dari Mozambique LNG-1 Company Pte Ltd.
Kontraknya 1 juta ton LNG per tahun (MTPA) atau sekitar 17 kargo per tahun. Masa kontraknya selama 20 tahun. Pengiriman mulai akhir 2024 atau awal 2025.
Baca juga : Semarak Penutupan PON XX Papua, Penonton Diajak Menari Di Bangku
Belakangan terjadi penurunan permintaan gas sejak pandemi Covid-19 melanda. Kontrak ini pun dievaluasi. “Gugatan itu tidak ada karena kontrak ini baru akan berjalan efektif pada 2025. Ini barangnya belum ada,” katanya.
Sebelum menandatangani kontrak dengan Mozambique LNG-1 Company, Pertamina telah melakukan penjajakan dengan beberapa pemasok LNG global.
Baca juga : KPK Lantik Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti Dan Eksekusi
Di antaranya Petronas, Qatar Gas, British Petroleum dan Total. Namun setelah evaluasi, perseroan memutuskan membeli dari Mozambique karena pertimbangan harga, ketersediaan barang dan biaya kirim. “Dibandingkan dengan kontrak yang sudah berjalan selama ini (lebih mahal),” kata Nicke.
Pertimbangan terakhir adalah adanya peluang kerjasama bisnis di antara kedua belah pihak, seperti jasa perawatan, investasi kapal, hingga kerja sama di bidang hulu migas. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya