Dark/Light Mode

Kecipratan Duit Haram Rp 6 M, KPK Tahan Orang Kepercayaan Zumi Zola

Kamis, 4 November 2021 17:10 WIB
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pihak swasta Apit Firmansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Jambi pada 2016 sampai 2021. Orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola itu langsung ditahan.

"Ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 November 2021 sampai dengan 23 November 2021," ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/11).

Baca juga : Katana, Cara BNPB Tingkatkan Kesiapsiagaan Keluarga

Setyo mengatakan, Apit merupakan orang kepercayaan Zumi sejak 2010. Dia selalu membantu Zumi untuk berkampanye dalam pencarian suara ke masyarakat.

Kepercayaan Zumi ke Apit makin lama makin besar sampai akhirnya diminta mengurus pekerjaan, dan keperluan pribadinya.

Baca juga : Pemerintah Tak Larang Perayaan Maulid Nabi

Apit juga sering diperintahkan untuk menarik uang ke beberapa kontraktor proyek saat Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi. Penarikan duit ke kontraktor itu merupakan perintah Zumi. Total, ada Rp 46 miliar yang dikumpulkan.

"Sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD tahun 2017," bebernya.

Baca juga : Menaker Pastikan Perbaikan Kesejahteraan Rakyat Papua 

Apit juga diduga kecipratan dari uang yang telah dikumpulkan itu. KPK mencatat, Apit diberikan Rp 6 miliar oleh Zumi untuk keperluan pribadinya. "Yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp 400 juta ke KPK," ungkap Setyo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.