Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
Kecipratan Duit Haram Rp 6 M, KPK Tahan Orang Kepercayaan Zumi Zola
Kamis, 4 November 2021 17:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pihak swasta Apit Firmansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Jambi pada 2016 sampai 2021. Orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola itu langsung ditahan.
"Ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 November 2021 sampai dengan 23 November 2021," ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/11).
Baca juga : Katana, Cara BNPB Tingkatkan Kesiapsiagaan Keluarga
Setyo mengatakan, Apit merupakan orang kepercayaan Zumi sejak 2010. Dia selalu membantu Zumi untuk berkampanye dalam pencarian suara ke masyarakat.
Kepercayaan Zumi ke Apit makin lama makin besar sampai akhirnya diminta mengurus pekerjaan, dan keperluan pribadinya.
Baca juga : Pemerintah Tak Larang Perayaan Maulid Nabi
Apit juga sering diperintahkan untuk menarik uang ke beberapa kontraktor proyek saat Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi. Penarikan duit ke kontraktor itu merupakan perintah Zumi. Total, ada Rp 46 miliar yang dikumpulkan.
"Sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD tahun 2017," bebernya.
Baca juga : Menaker Pastikan Perbaikan Kesejahteraan Rakyat Papua
Apit juga diduga kecipratan dari uang yang telah dikumpulkan itu. KPK mencatat, Apit diberikan Rp 6 miliar oleh Zumi untuk keperluan pribadinya. "Yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp 400 juta ke KPK," ungkap Setyo.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya