Dark/Light Mode

Mantan Ajudan Gubernur Jambi Dijebloskan Ke Sel

Duit Korupsi Dipakai Nyaleg Pemilu 2019

Jumat, 5 November 2021 07:10 WIB
Tersangka orang kepercayaan atau Staf mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Apif Firmansyah (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/11/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Tersangka orang kepercayaan atau Staf mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Apif Firmansyah (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/11/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Berlanjut hingga Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021. Apif dipercaya mengurus semua keperluan Zumi. Di antaranya, mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee dari kontraktor yang mengerjakan proyek Pemerintah Provinsi Jambi.

Kemudian, uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi dan keluarganya. Ada Rp 6 miliar yang dipakai untuk keperluan pribadi Apif. Dicurigai uang itu dipakai Apif nyaleg pada Pemilu 2019. Apif baru mengembalikan Rp 400 juta ke KPK.

Atas perbuatannya, Apif dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Menteri ESDM Tegaskan Komitmen Indonesia Capai Net Zero Emission

Untuk kepentingan penyidikan, Apif ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Untuk tahap pertama selama 20 hari.

Sebelumnya, Apif pasrah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mendengar selentingan KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap dirinya. Pengumuman namanya sebagai tersangka tinggal menunggu waktu saja.

“Apa pun itu kita sudah siap dan Insya Allah kita terima konsekuensinya dan untuk ke depannya doakan saja saya sehat,” katanya.

Baca juga : KPK Sidik Kasus Baru, Dugaan Korupsi DID Tabanan Bali

Sikap ini disampaikannya usai menjalani pemeriksaan KPK yang bertempat di Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Istrinya, Pratiwi Anisa Hawari juga ikut diperiksa.

“Kita ikuti tahap dan proses hukum dari KPK, step by step ya. Nanti akan disampaikan langsung oleh KPK,” Apif pasrah.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pemeriksaan Apif terkait posisinya sebagai ajudan Zumi Zola saat itu. “Diduga yang bersangkutan turut menjadi perantara (suap),” katanya.

Baca juga : Sebelum Dijeblosin Ke Rutan, Bupati Kuansing Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Saat menjadi saksi sidang perkara Zumi Zola, Apif mengaku mengumpulkan duit dari rekanan Pemerintah Provinsi Jambi. Zumi menyuruh ia mengamankan pengesahan APBD 2017. “Kau uruslah para dewan itu,” Apif menirukan perintah Zumi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.