Dark/Light Mode

Pramono: Arahan Presiden Sering Diterjemahkan Beda

Siapa Menteri Yang Mbalelo Begitu Ya?

Kamis, 26 Agustus 2021 07:55 WIB
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. (Foto: Setkab)
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. (Foto: Setkab)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru terkait kewenangan menteri atau lembaga dalam membuat peraturan turunan. Menurut Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, aturan baru itu dibuat agar arahan Presiden seirama dengan kebijakan menteri. Soalnya, kata Pramono, selama ini banyak arahan presiden yang sering diterjemahkan beda. Nah loh, siapa menteri mbalelo begitu ya?

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Dilihat dari salinan dokumen yang diunggah laman resmi Sekretariat Kabinet, perpres tersebut diteken Jokowi, 2 Agustus 2021. Isinya, ada 12 pasal, yang intinya setiap rancangan peraturan menteri atau kepala lembaga harus mendapat persetujuan dari Jokowi sebelum diterbitkan.

Baca juga : Ini Penampakan Ryan Jombang Dan Bahar Bin Smith Yang Sudah Berdamai

Setidaknya, ada 3 kriteria rancangan peraturan menteri/kepala lembaga yang wajib mendapatkan persetujuan presiden sebelum ditetapkan. Pertama, berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Kedua, bersifat strategis, yaitu yang berpengaruh pada program prioritas Presiden, target pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara. Terakhir, rancangan peraturan lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.

Pramono menjelaskan, dengan Perpres ini, maka rancangan peraturan menteri atau rancangan peraturan kepala lembaga harus melalui proses harmonisasi oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebelum dilaporkan ke Presiden untuk mendapat persetujuan. Setelah proses harmonisasi tersebut, pemrakarsa menyampaikan permohonan kepada Presiden.

Baca juga : Bamsoet: Presiden Setuju Pembahasan PPHN Asal Tidak Melebar

“Berdasarkan permohonan yang disampaikan pemrakarsa, Sekretariat Kabinet menyampaikan memo kepada Bapak Presiden untuk mendapatkan persetujuan dari usulan tersebut, dari pemrakarsa tersebut,” kata Pramono dilansir dari keterangan pers Sekretariat Kabinet, kemarin.

Jika Presiden telah memberikan persetujuan, pihak Sekretariat Kabinet segera menyampaikan secara tertulis kepada kementerian/lembaga. Sebaliknya, apabila R-Permen/R-Perka belum mendapatkan persetujuan atau tidak mendapatkan persetujuan oleh Presiden, maka Sekretariat Kabinet akan melakukan pengkajian.

Baca juga : Pasca Pandemi Diharapkan Desa Wisata Kembali Bangkit

“Tentunya proses itu kita kaji, kita dalami kembali, kita evaluasi apa yang belum atau tidak mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden,” ujar Pramono.

Adapun untuk RPermen/RPerka yang mendapat persetujuan dari Presiden selanjutnya dapat ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemrakarsa dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia di Kemenkumham.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.