Dark/Light Mode

Daftar Pelanggaran Protokol di Masjid

Senin, 8 Juni 2020 03:02 WIB
Ngopi - Daftar Pelanggaran Protokol di Masjid
Catatan :
UJANG SUNDA

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejak Senin pekan lalu, 1 Juni 2020, masjid di kompleks perumahan saya dibuka kembali. Namun, masih terbatas. Hanya menyelenggarakan salat berjamaah lima waktu dan Salat Jumat. Itu pun hanya untuk warga kompleks. Warga dari luar dan tamu, belum boleh. Pengajian rutin bulanan, kuliah subuh, dan mejalis taklim ibu-ibu, juga belum ada. 

Meski begitu, warga Muslim kompleks sudah sangat senang dan antusias. Sejak subuh pertama pada Senin lalu sampai sekarang, salat wajib berjamaah selalu diikuti sekitar 70 orang. 

Dalam penyelenggaraan ini, DKM menerapkan aturan ketat. Semua dilakukan demi mencegah terjadinya penularan Covid-19 di dalam masjid. 

Baca juga : Gudik Versus Covid

Aturannya sekitar ada 10. Pertama, wudhu dilaksanakan di rumah masing-masing. Kedua, membawa sajadah/alat salat dari rumah. Ketiga, memakai masker sejak dari rumah. Keempat, cek suhu tubuh dan pakai hand sanitizer saat masuk masjid. Kelima, tidak berdesakan/berkerumun saat masuk/keluar masjid. Keenam, menjaga jarak saat salat. Ketujuh, tidak berjabat tangan. Kedelapan, anak SD ke bawah tidak dibawa ke masjid. Kesembilan, manula/sakit krononis/batul/flu salat di rumah. Kesempuluh, tamu tidak diajak ke masjid.

Aturan buka masjid juga ketat. Masjid hanya dibuka 15 menit sebelum masuk waktu salat dan 15 menit usai salat. Jadi, tidak boleh tidur-tiduran dulu atau ngobrol di dalam masjid. 

Pintu yang dibuka juga cuma satu. Dua pintu lainnya ditutup. Di depan pintu, ada empat petugas berjaga. Dua mengecek suhu tubuh, dua lagi menyemprotkan hand sanitizer. Di dalam juga ada petugas, yang mengatur agar semua jamaah menjaga jarak. 

Baca juga : Mods Jakarta

Saat salat jamaah berlangsung, pintu akan ditutup saat rakaat kedua dimulai. Hal ini untuk memberi kesempatan petugas ikut berjamaah. Untuk jamaah yang tertinggal setelah pintu ditutup, tak boleh masuk dalam masjid. Jamaah tersebut dipersilakan masbuk di serambi kiri yang sudah disediakan.

Untuk mengukur ketertiban warga dalam menjalankan protokol ini, pihak DKM membuat tabel daftar pelanggaran di papan tulis yang diletakkan di samping pintu masuk. Tabel itu memuat empat jenis pelanggaran. Yaitu tidak membawa sajadah, tidak memakai masker, membawa anak usai SD ke bawah, dan memaksa masuk ketika pintu masjid sudah ditutup.

Di hari pertama, terjadi beberapa pelanggaran. Rinciannya, ada 6 yang tidak membawa sajadah, 2 tidak memakai masker, 3 membawa anak usia SD ke bawah, dan 2 memaksa masuk saat pintu masjid ditutup. 

Baca juga : Kok Buat Kucing Doang?

Tabel ini cukup membantu mengingatkan jamaah. Di hari kedua memang masih ada pelanggaran, tapi jumlahnya sudah menurun. Bahkan, di hari ketiga cuma tinggal 1 pelanggaran yaitu tidak membawa sajadah. Di hari keempat sampai sekarang, sudah tidak ada pelanggaran lagi. 

Ujang Sunda, Redaktur Eksekutif Rakyat Merdeka

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.