Dark/Light Mode

Anggota Komisi XI DPR Fauzi Amro Minta OJK Izinkan Transaksi Kripto

Selasa, 8 Maret 2022 16:00 WIB
Anggota Komisi XI DPR Fauzi Amro. (IST)
Anggota Komisi XI DPR Fauzi Amro. (IST)

 Sebelumnya 
Beberapa aturan aset kripto terkait dengan penjualan dan pembelian mata uang digital sebagai layanan yang dikecualikan dari pajak pertambahan nilai (PPN) di Uni Eropa.

Bahkan El Salvador, lebih maju lagi sebagai satu-satunya negara di dunia yang mengizinkan bitcoin sebagai alat tukar.

Kongres telah menyepakati usulan Presiden Nayib Bukele untuk mengadopsi bitcoin sebagai alat tukar atau pembayaran.

Di Rusia, mata uang kripto sudah dilegalkan. Bahkan mata uang kripto kini jadi alat potensial untuk menghindari sanksi ekonomi misalnya terhadap Rusia, Iran dan Venezuela.

Baca juga : Dongkrak Ekonomi, Pemerintah Terus Tingkatkan Penyaluran KUR Bagi UMKM

Pada bulan April 2018, perwakilan ekonomi Rusia dan Iran bertemu untuk membahas cara memintas sistem SWIFT global melalui teknologi rantai blok yang didesentralisasi.

Rusia juga diam-diam mendukung Venezuela dengan pembuatannya petro atau El Petro, mata uang digital nasional yang diprakarsai oleh Pemerintah Maduro untuk memperoleh pendapatan minyak yang berharga dengan menghindari sanksi Amerika Serikat.

Terlebih sekarang pasca Rusia menginvasi Ukraina, tujuh bank di Rusia dikenai sanksi diblokir dari sistem SWIFT, yang secara efektif memutus bank-bank tersebut dari sistem perbankan global.

Tentu kata dia, Rusia kemungkinan akan semakin melirik aset Kripto sebagai alat pembayaran global untuk mengindari sanksi ekonomi sejumlah negara besar.

Baca juga : Anggota DPRD Banten Dorong Masyarakat Gunakan BBM Oktan Tinggi

Berdasarkan laporan Forbes terbaru (7/3/2022), lebih dari 600.000 donasi kripto dengan total lebih dari Rp 719,5 miliar atau 50 juta dollar AS telah mengalir ke Ukraina hanya dalam waktu seminggu, dengan bitcoin dan eter memimpin karena kemudahan konvertibilitasnya.

Minggu lalu, Pemerintah Ukraina berencana membuat mata uang kripto yang sah, dan banyak dari sumbangan tersebut akan digunakan untuk mendanai pasukan militer Ukraina.

Di Indonesia sendiri, perdagangan aset kripto diawasi oleh Bappebti. Dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, terdapat 229 jenis mata uang kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia.

Bahkan Bappebti telah merencanakan untuk membuat bursa kripto tersebut akan mulai meluncur pada akhir kuartal pertama 2022.

Baca juga : NFT Lagi Ngetren, Jangan Sampai Pemerintah Kehilangan Kesempatan

“Karenanya saya menyarankan OJK agar bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan Bappeti dalam membuat aturan atau regulasi yang mengatur perdagangan kripto di Indonesia. Selain itu, saya juga minta OJK agar tidak lagi melarang industri perbankan untuk memfasilitasi transkasi mata uang digital kripto karena di luar negeri juga industri perbankan sudah memfasilitasi transaksi kripto,”imbuhnya.

Fauzi menambahkan OJK juga tidak boleh melarang perbankan untuk berinvestasi di saham dan perdagangan komoditi, karena industri perbankan pastinya ingin uang yang mereka dikelola bisa berkembang, sehingga pada akhirnya akan bisa menggerakan dan memulihkan ekonomi nasional yang saat ini dihantam pandemi Covud-19. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.