Dark/Light Mode

HNW Dukung PBB Realisasikan Hari Perlawanan Terhadap Islamophobia

Jumat, 18 Maret 2022 22:42 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid MA, mendukung Hari Internasional Melawan Islamophobia yang ditetapkan PBB dalam Sidang Umumnya 15 Maret 2022.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mendorong agar penetapan Hari Internasional, itu tidak hanya menjadi   macan kertas. Tapi mendorong agar negara-negara anggota PBB, termasuk Indonesia yang menyetujui keputusan SU PBB tersebut, untuk mewujudkan dan menindaklanjutinya.

Selain itu, juga menjadikannya sebagai momentum untuk meningkatkan pemberian harapan dalam menghentikan diskriminasi.

Baca juga : Bamsoet Dukung Pembangunan Jembatan Batam-Bintan

"Menyelenggarakan program, hingga mengupayakan dukungan legislasi untuk melawan Islamophobia di negara-negara anggota PBB. Selanjutnya agar negara-negara anggota OKI ikut mengawal serta mengawasi suksesnya Keputusan SU PBB ini," kata HNW dalam keterangannya, Jumat (18/3).

Kata HNW, Islam merupakan agama terbesar kedua di dunia dengan penganut berjumlah 1,91 miliar orang. Islam sudah diterima dan dianut oleh warga di seluruh negara anggota PBB. Namun bentuk-bentuk Islamophobia seperti ujaran kebencian, diskriminasi, intoleran dan kekerasan terhadap muslim semakin marak.

Artinya, lanjut HNW, wajar bila negara-negara dunia yang inginkan harmoni, toleransi, inklusifitas dan hilangkan diskriminasi agar berusaha maksimal untuk melaksanakan keputusan SU PBB ini dengan mewujudkan perlawanan terhadap Islamophobia dengan sungguh-sungguh, dan menjadikan tanggal 15 Maret sebagai Momentum Hari Internasional Melawan Islamofobia.

Baca juga : Notaris Ujung Tombak Pemulihan Ekonomi, Perlu Pengawasan Sesuai UU

"Ini juga momentum bagi Umat Islam agar semakin aktif melaksanakan dan membudayakan agama Islam yang rahmatan lilalamin," tambah HNW.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menilai, penetapan Hari Internasional Melawan Islamophobia dalam SU PBB dapat menjadi momentum bagi negara-negara untuk pembuatan aturan-aturan hukum terkait. Seperti aturan yang sebelumnya sudah ada dan dipraktekkan di berbagai negara Barat mengenai UU perlawanan terhadap anti-semitisme.

Peraturan mengenai anti-semitisme tersebut sudah sejak lama ada di beberapa negara. Seperti AS, Jerman, Prancis, Belanda, dan terbaru kembali dikuatkan di Ukraina (2021). Dengan UU, ini meraka yang mengekspresikan kebencian anti-semitisme dianggap sebagai pelaku kriminal dan bisa dikenai pidana.

Baca juga : PLN Grup Kalimantan Genjot Kualitas Pelayanan Kepada Pelanggan

Demi keadilan, saran HNW, produk hukum serupa juga semestinya bisa dibentuk untuk melawan islamophobia. Ini sangat urgen, mengingat islamophobia tidak hanya terjadi dalam bentuk ujaran kebencian, tapi juga meningkat sehingga membahayakan semangat harmoni dan toleransi yang dipropagandakan aktifis juga negara-negara barat.

"Apalagi islamofobia juga berwujud kekerasan fisik yang membahayakan hingga menghilangkan nyawa manusia hanya karena ia beragama atau memakai simbol-simbol Islam," sambungnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.